Ujarku.co – Kebijakan Polri yang menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) pada kendaraan pengawalan, baik pejabat maupun sipil resmi, mendapat dukungan dari DPRD Samarinda. Langkah ini diambil setelah maraknya keluhan publik terkait gerakan viral “stop tot tot wok wok” di media sosial.
Kamaruddin, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, menyatakan keputusan Polri sudah tepat karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan penggunaan sirine maupun strobo tidak boleh sembarangan dan hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu.
“Sudah jelas diatur UU No. 22/2009 terkait penggunaan sirine dan strobo hanya untuk pejabat negara asing dan ambulans, tapi kalau hanya berlaku sombong lebih baik ditiadakan,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur secara tegas. Kendaraan yang berhak memakai perlengkapan khusus tersebut hanyalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, serta kendaraan pejabat negara asing.
Namun di lapangan, ia menilai penerapan aturan masih lemah. Banyak pihak justru memanfaatkan sirine dan strobo untuk kepentingan pribadi tanpa dasar yang jelas.
“Sebenarnya UU-nya sudah bagus hanya saja jarang diterapkan, sehingga banyak yang menggunakan dengan bangganya,” katanya.
Kamaruddin menekankan, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci agar aturan benar-benar berjalan. Tanpa ketegasan, masyarakat akan terus merasa dirugikan karena praktik penyalahgunaan dibiarkan berlarut.
Ia menilai penggunaan sirine dan strobo di luar ketentuan tidak hanya menimbulkan kebisingan dan silau di jalan raya, tetapi juga menciptakan keresahan publik. Hal itu dianggap sebagai bentuk arogansi pengguna jalan.
Karena itu, Kamaruddin menegaskan, perangkat tersebut seharusnya dipakai hanya dalam kondisi darurat atau saat menjalankan tugas resmi dengan izin kepolisian.
“Kalau hanya untuk pamer, lebih baik ditiadakan sama sekali,” pungkasnya.(ADV)





