DPRD Samarinda Soroti Ormas yang Diduga Terlibat Aksi Premanisme

Adnan Faridhan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Ujarku.co – Adnan Faridhan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, menyoroti fenomena menjamurnya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan praktik premanisme. Ia menegaskan keberadaan ormas yang menyimpang harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Adnan, regulasi mengenai ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam aturan tersebut dijelaskan batasan dan kewajiban ormas dalam menjalankan aktivitasnya.

“Secara prinsip, ormas dan premanisme itu dua hal yang berbeda. Justru banyak ormas yang sah secara hukum secara tegas menolak segala bentuk tindakan premanisme,” jelasnya, Kamis (15/5/2025).

Adnan menambahkan kewenangan DPRD Kota terbatas dalam hal penindakan ormas yang menyimpang. Namun demikian, DPRD tetap bisa memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang agar dilakukan evaluasi terhadap ormas yang melanggar aturan.

“Kalau ada ormas yang terbukti melakukan tindakan yang mengarah ke pelanggaran hukum, izinnya bisa saja dicabut. Karena sudah masuk ke ranah pidana, dan itu kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ormas yang meresahkan, sehingga keberadaan ormas di tengah masyarakat tidak justru menjadi ancaman bagi ketertiban umum.(adv)

Tag Berita

Bagikan

Komentar