Ujarku.co – Kebijakan penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan mulai diberlakukan sejak Rabu (24/09/2025). Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menilai langkah ini perlu diambil setelah analisis teknis menunjukkan kondisi jalan sudah mencapai tingkat kinerja kritis.
Namun, kebijakan tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Samarinda. Abdul Rohim, Anggota Komisi III, menilai penerapan SSA tidak boleh dilakukan tanpa menyelesaikan masalah utama yang memicu kemacetan, yakni keberadaan parkir liar di badan jalan.
“Kalau hanya mengubah jadi satu arah tanpa menertibkan parkir liar, tentu masalah tidak akan selesai. Justru pro-kontra akan semakin besar,” ujarnya.
Menurut Rohim, permasalahan lalu lintas di kawasan Abul Hasan tidak sekadar soal arus kendaraan, tetapi juga menyangkut pengelolaan parkir. Ia menegaskan selama bahu jalan masih digunakan untuk parkir, potensi kemacetan tetap ada meski SSA diterapkan.
Lebih jauh, politisi PKS itu mengingatkan agar pemerintah kota tidak mengabaikan keluhan masyarakat. Setiap kebijakan publik, katanya, pasti menimbulkan perbedaan pendapat, sehingga Dishub perlu membuka ruang evaluasi.
“Kalau ternyata keluhan warga benar-benar terjadi di lapangan dan tidak terakomodasi dalam kajian, Dishub harus mau melakukan penyesuaian. Intinya, kebijakan lalu lintas harus berpihak kepada pengguna jalan,” tegasnya.
Rohim juga menyoroti komunikasi antarinstansi. Ia mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari Dishub terkait penerapan SSA di Jalan Abul Hasan. Karena itu, Komisi III berencana memanggil Dishub untuk melakukan hearing.
“Komisi III akan memanggil Dishub untuk hearing. Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat, tapi benar-benar bermanfaat,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD akan melakukan evaluasi bersama untuk menilai efektivitas SSA. Jika ditemukan kelemahan, bukan tidak mungkin DPRD memberikan rekomendasi penyesuaian bahkan perubahan kebijakan.
Sementara itu, Dishub Samarinda sebelumnya menyampaikan SSA merupakan solusi jangka pendek untuk mengurangi kepadatan di Jalan Abul Hasan. Kepadatan lalu lintas disebut kerap terjadi, terutama pada jam sibuk, akibat ruang gerak yang sempit dan parkir liar di sepanjang jalan.
Meski demikian, sejumlah pengendara masih kebingungan dengan pola arus baru. Sebagian warga menilai kebijakan ini belum disosialisasikan secara luas, sehingga menimbulkan pro dan kontra di lapangan.
Rohim menekankan, penataan transportasi di Samarinda tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menilai kebijakan lalu lintas harus terintegrasi dengan upaya penataan parkir, pelebaran jalan, hingga penyediaan transportasi umum. Dialog dengan warga, pelaku usaha, dan sopir angkutan umum juga penting agar solusi yang dihasilkan efektif.
Publik kini menunggu hasil hearing DPRD dengan Dishub untuk menentukan arah kebijakan SSA di Jalan Abul Hasan, apakah tetap dipertahankan, direvisi, atau bahkan dibatalkan. Bagi DPRD, tujuan utama kebijakan tetap sama: memberikan manfaat nyata bagi warga dan mengurangi beban kemacetan di kota.(ADV)





