Gubernur Kaltim Dorong Efisiensi Anggaran 70 Persen, Wali Kota Samarinda Sebut Tak Mampu Ikuti

Andi Harun, Wali Kota Samarinda

Ujarku.co – Rudy Mas’ud, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong efisiensi anggaran belanja daerah hingga 70 persen. Wacana ini disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kaltim.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengaku tak sanggup menerapkan efisiensi hingga angka tersebut.

Dalam pidatonya, Rudy Mas’ud menekankan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim harus lebih efisien dan selektif dalam menyusun program kerja. Ia menyebutkan fokus anggaran ke depan harus diarahkan pada sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Kami minta perjalanan dinas, kegiatan seremonial, alat tulis kantor, dan kegiatan non-esensial lainnya dipangkas sampai 70 persen,” tegas Rudy Mas’ud, Senin (5/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, Andi Harun, Wali Kota Samarinda, mengapresiasi semangat efisiensi yang diusung Gubernur Kaltim. Namun, ia menyampaikan penerapan efisiensi sebesar 70 persen sulit dilakukan di level kabupaten dan kota karena potensi dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kalau gubernur punya target efisiensi 70 persen di tingkat provinsi, itu sangat luar biasa. Tapi untuk kota dan kabupaten, terus terang kami tidak mampu,” ujar Andi Harun kepada wartawan usai Musrenbang.

Ia menekankan efisiensi yang terlalu tinggi justru bisa mempengaruhi perputaran ekonomi daerah. Terlebih lagi, Pemkot juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga inflasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kami punya dua tugas berat, yaitu menekan inflasi dan mengungkit pertumbuhan ekonomi. Jika uang yang beredar di masyarakat terlalu ditekan, justru bisa memperparah ketimpangan dan mempertinggi silpa,” jelasnya.

Andi menyebut Pemkot Samarinda tetap berkomitmen menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penghematan belanja sebesar 50 persen di sektor perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan ATK.

“Kami tetap mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dan saat ini telah melakukan efisiensi perjalanan dinas hingga 50 persen,” kata Andi.

Meski begitu, ia menegaskan pendekatan efisiensi harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

“Provinsi tentu punya hitungan sendiri, begitu juga kami. Intinya, efisiensi jangan sampai mengganggu roda ekonomi,” tutupnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar