Ujarku.co – Jasno, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, mendorong agar lahan bekas bongkaran rumah warga di sisi Sungai Karang Mumus (SKM), tepatnya di sepanjang Jalan Tarmidi, dapat difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Ia menilai kawasan yang telah diturap itu sangat potensial untuk dijadikan taman kota.
“Kita berharap dapat difungsikan menjadi RTH menjadi taman wisata bagi masyarakat sehingga warga bisa menikmati sungainya, artinya Samarinda sudah mulai ada perbaikan mulai dari normalisasi sungai,” ujar Jasno, Jumat (03/10/2025).
Menurutnya, selain sudah dilakukan penurapan, kondisi lahan yang relatif bebas dari bangunan memungkinkan pemanfaatan lebih optimal. Ia menegaskan, area tersebut seharusnya tidak lagi digunakan untuk pembangunan fisik selain fasilitas publik.
“Sungai Karang Mumus dari sisi Jalan Tarmidi telah dilakukan penurapan, tinggal dibangun taman, tempat bermain anak-anak, dan dijadikan RTH, serta tidak boleh ada bangunan di atas lahan tersebut,” jelasnya.
Jasno menyebut pembersihan Jalan Tarmidi sudah dimulai dan berharap tahap selanjutnya adalah pembangunan taman. Menurutnya, keberadaan taman di kawasan SKM akan menghadirkan ruang publik baru yang sekaligus menjadi bagian dari program normalisasi sungai.
“Jalan Tarmidi sudah mulai dilakukan pembersihan dan kedepannya setelah diturap untuk taman karena di sepanjang Sungai Karang Mumus tidak ada bangunan apa pun,” katanya.
Lebih jauh, ia optimistis penataan kawasan menjadi RTH akan memberi manfaat ganda, tidak hanya menyediakan ruang hijau dan tempat rekreasi, tetapi juga membuka peluang ekonomi masyarakat.
“Ke depan akan dibuat RTH setelah diturap di dua sisi sungai dan semua masih proses karena menormalisasi sungai tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Meski demikian, Jasno mengingatkan pentingnya menjaga estetika apabila area tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro kecil (UMK). Menurutnya, keberadaan UMK diperbolehkan asalkan tidak merusak fungsi taman.
“Yang penting pelaku UMK bila berjualan di taman, wajib menjaga estetika taman, kontainer untuk berjualan setelah berjualan tidak ditinggal di taman, pelaku UMK bertanggung jawab atas kebersihan taman,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa aktivitas pedagang harus diatur agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung maupun lalu lintas.
“Tidak masalah taman sekaligus tempat berjualan bagi pelaku UMK, yang penting disediakan juga tempat parkir dan tidak mengganggu lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Samarinda telah mengalokasikan Rp14 miliar untuk proyek penurapan Jalan Tarmidi sepanjang 225 meter. Pekerjaan konstruksi dengan metode sheet pile itu rampung pada 2024.(ADV)





