Ujarku.co – Kepala Dinas Perhubunhan Samarinda, Hotmarulita Manalu mewajibkan kepada pelaku usaha di Samarinda memiliki izin usaha yang terverifikasi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam upaya penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang mengharuskan adanya lampiran standar verifikasi untuk melengkapi Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha pariwisata.
“Karena kalau cuma menunjukkan NIB itu belum bisa dikatakan izin usahanya atau boleh melakukan usaha selama lampiran buktinya belum terverifikasi,” jelas Manalu, Selasa (30/4/2024).
Manalu menerangkan, proses verifikasi tersebut upaya memastikan pelaku usaha pariwisata mematuhi standar yang sudah ditetapkan, terkhusus lagi tempat parkir.
“Undang-undang Cipta Kerja mengatur bahwa izin usaha yang berisiko rendah terbit secara otomatis, tetapi usaha yang berisiko sedang dan tinggi memerlukan persetujuan dari OPD terkait,” terangnya.
Ia mendorong kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Samarinda agar segera melakukan izin usaha yang terverifikasi agar dapat payung hukum.(*)
Penulis: Devi Mogot





