Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sedang melakukan penyesuaian kebijakan terkait pengaturan parkir dan penggunaan angkutan umum.
Hotmarulitua Manalu, Kepala Dishub Samarinda, menjelaskan dengan diterapkannya Perda No. 1 Tahun 2024, tarif parkir untuk zona A akan ditetapkan sebesar Rp7.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk roda dua.
Zona A meliputi lokasi parkir yang lebih strategis dan nyaman, seperti lokasi kegiatan atau event, layanan VIP, dan lokasi parkir mandiri atau kantong parkir khusus parkir dekat pusat keramaian.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum,” ujarnya kepada awak media, Rabu (4/9/2024).
Manalu menambahkan, Pemkot Samarinda berencana membangun budaya jalan kaki dan penggunaan angkutan umum secara bertahap.
“Pada tahun 2025, kami akan lebih fokus pada promosi penggunaan angkutan umum. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengubah pola pikir masyarakat yang cenderung lebih memilih kendaraan pribadi meski sebenarnya biaya transportasi pribadi dapat menghabiskan 30 hingga 35 persen dari pendapatan keluarga,” jelasnya.
Dia juga menyoroti parkir di negara maju seringkali memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan biaya makanan. Pihaknya berencana akan menerapkan tarif zona parkir Rp25.000 di Jalan Panglima Batur dan Jalan Diponegoro.
“Kami akan mengkaji tarif ini lebih lanjut, tetapi untuk sementara, tarif yang berlaku adalah Rp15.000 untuk zona tertentu,” jelas Hotmarulitua.
Selain itu, Hotmarulitua menegaskan pentingnya penerapan retribusi parkir untuk pemilik toko yang menggunakan ruang jalan di depan toko mereka.
“Penggunaan ruang jalan adalah hak pemerintah, bukan hak pemilik toko. Oleh karena itu, pemilik toko yang memiliki kendaraan harus membayar retribusi parkir,” katanya.
Ia juga menambahkan, retribusi parkir tersebut tidak mencakup jaminan keamanan, melainkan hanya untuk penggunaan ruang jalan.
Terkhusus di Zona A, seperti kawasan Citra Niaga terdapat parkir langganan, biaya untuk kendaraan roda empat adalah Rp1.000.000 per tahun dan untuk roda dua adalah Rp400.000 per tahun.
“Kami menyarankan penggunaan sistem langganan karena memberikan fleksibilitas lebih dan mempermudah pengelolaan parkir di area yang ramai,” tutup Manalu.(*)
Penulis: Devi Mogot





