Ujarku.co – Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Samarinda tercatat lebih rendah dibandingkan dengan partisipasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, mengakui berdasarkan catatan pelaksanaan Pilkada di Samarinda, partisipasi masyarakat memang selalu menunjukkan angka yang lebih rendah dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).
Angka partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih rendah dibandingkan partisipasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya di Kota Samarinda.
“Pertama Pilkada di 2015 itu mencapai 49 persen. Tahun 2020 mencapai 52 persen. Sementera Pemilu 2019 mencapai 72 persen, dan 2024 mencapai di angka 78 persen. Jadi jauh diatas untuk partisipasi Pilkada,” ujarnya diwawancarai usai acara Ngobrol Pilkada 2024 di Setiap Hari Coffee, Selasa (23/4/2024).
Firman menjelaskan, perbedaan signifikan dalam tingkat partisipasi disebabkan oleh perbedaan antara Pilpres, Pemilu, dan Pilkada. Dalam Pemilu, terdapat lima tingkat pemilihan yang melibatkan pemilih dari seluruh Indonesia.
Sebagai contoh, surat suara yang tidak digunakan oleh masyarakat dalam Pilpres dapat dimanfaatkan oleh pemilih di luar Samarinda. Sementara itu, Pilkada hanya melibatkan pemilih yang benar-benar berasal dari Samarinda untuk pemilihan Wali Kota dan masyarakat Kalimantan Timur untuk pemilihan Gubernur (Pilgub).
“Selebihnya tidak bisa. Artinya di luar Kaltim tidak bisa memilih di Kaltim, pada akhirnya terbatas,” jelas Firman.
Selain itu, terdapat masalah terkait perpindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada Pilkada 2020, tingkat partisipasi terendah di Kota Samarinda tercatat di wilayah Kelurahan Pelabuhan, yang ternyata merupakan daerah yang berfokus pada kegiatan niaga.
“Nah KTP di sana tapi orangnya tidak ada sana. Jadi mau tidak mau kalau bicara data sekitar 7 ribuan yang terdata di Kelurahan Pelabuhan tapi realnya 5 ribu, otomatis ada 2 ribu tidak memilih. Ini adalah masalah administrasi kependudukan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Firman menyatakan bahwa hak untuk memilih adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. KPU hanya dapat memfasilitasi, memberikan informasi, mengakomodasi, dan mengajak pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami tidak berhak untuk memaksa masyarakat dan KPU sudah memberikan fasilitas meskipun secara keseluruhan warga Samarinda sudah kami data baik jumlah, surat suara maupun TPS. Tapi mau gimana tingkat partisipasinya sampai di level dibawah Pemilu itu adalah fakta,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





