Ujarku.co – Komisi II DPRD Samarinda berencana menginisiasi peraturan daerah (Perda) khusus penataan pasar tradisional maupun modern. Wacana tersebut mengemuka setelah pimpinan dan anggota Komisi II menerima laporan terkini dari Dinas Perdagangan (Disdag) mengenai kondisi pasar.
Rusdi Doviyanto, Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, menilai kolaborasi legislatif dan eksekutif diperlukan agar kendala yang dihadapi Disdag dapat segera teratasi. DPRD, katanya, ingin mengetahui secara detail tantangan dan kebutuhan perangkat dinas dalam mengelola pasar.
“Jadi kita mintakan mereka permasalahan-permasalahan apa saja yang mereka lakukan, hadapi sekarang, dan apa saja mungkin solusi yang bisa kita berikan dari DPRD,” ungkapnya, Selasa (1/7/2025).
Data Disdag menunjukkan masih banyak lapak di pasar yang dibiarkan kosong. Faktor penyebabnya meliputi pedagang yang berhenti berjualan, pedagang yang memilih berdagang di sisi jalan atau pasar ‘tumpah’ serta rencana penataan sejumlah pasar baru.
Rusdi menegaskan DPRD akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.
“Jadi kita pun dari DPRD akan juga mencoba untuk melakukan inisiasi peraturan daerah tentang penataan pasar ini, baik itu pasar tradisional maupun pasar modern,” kata Rusdi.
Ia meyakini Perda penataan pasar akan berimplikasi pada tertibnya pemanfaatan lapak, penertiban pasar tumpah, serta meningkatnya kenyamanan masyarakat berbelanja. Selain itu, optimalisasi retribusi diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Samarinda menargetkan pembahasan naskah akademik Perda dimulai dalam waktu dekat, sembari menampung masukan pedagang, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.(adv)





