Komisi III DPRD Kaltim Dorong Polda Ungkap Seluruh Tersangka Kasus Tambang Ilegal di KHDTK UNMUL

Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim

Ujarku.co – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) secara tegas mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim agar terus mengembangkan proses penyidikan kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (UNMUL).

Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah awal Polda yang telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan. Namun demikian, ia menegaskan pelaku dalam kasus ini tidak mungkin hanya satu orang.

“Kita mendorong Polda supaya pelakunya ditindaklanjuti. Terbukti Polda melaporkan sudah ada yang ditahan, cuma kami dari Komisi III dan DPRD secara kelembagaan mendorong supaya dikembangkan kasusnya karena itu bukan satu saja tersangkanya,” tegas Jahidin, Kamis (10/7/2025).

Terkait kerugian akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, Jahidin menyebut penyelesaiannya harus dibedakan antara aspek pidana dan perdata. Menurutnya, perkara pidana harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah gugatan kerugian.

“Kalau kerugian itu tidak boleh dihubungkan dengan pidananya. Kalau kerugiannya nanti tentu dengan perdatanya. Tapi diselesaikan dulu ranah pidananya, karena dalam suatu tuntutan hukum tidak boleh bersama pidana dengan perdata,” jelasnya.

Dari sudut pandang Komisi III, aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan pendidikan tersebut jelas melanggar hukum. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menabrak berbagai undang-undang yang berlaku.

“Jelas tidak benar. Pasti sudah melanggar berapa undang-undang yang ditabrak itu?” ucap Jahidin.

Terkait aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal, Jahidin menyatakan hal itu masih belum terungkap dan menjadi fokus dorongan DPRD untuk terus dikembangkan penyidikannya oleh aparat penegak hukum.

“Untuk aktornya sendiri ya memang belum terungkap, nah itu yang memang kita minta untuk dikembangkan,” tegasnya.

Jahidin yang memiliki latar belakang sebagai penyidik juga menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan tidak bisa dilakukan secara instan. Ia memahami proses ini memerlukan waktu, alat bukti, serta upaya paksa terhadap tersangka yang tidak kooperatif.

“Penyidikan gak bisa dipaksakan tertentu. Harus mengikuti perkembangan kasusnya. Gak gampang membalikkan telapak tangan, namanya mengungkap suatu kasus. Bahkan ada yang harus ditangkap dulu, di gerbek dulu baru bisa dihadapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku tindak pidana kejahatan tidak dapat disamakan dengan kasus lainnya. Proses identifikasi dan penangkapan pelaku memerlukan upaya ekstra dari aparat, sehingga dukungan penuh dari lembaga penegak hukum lainnya menjadi penting.

“Pelaku tindak pidana kejahatan berbeda dengan kasus-kasus lain. Gak sama,” tutupnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar