Ujarku.co – DPRD Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Samarinda untuk menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Gedung DPRD Samarinda, Senin (12/8/2024).
Asli Nuryadin, Kepala Dispendikbud Samarinda, menyatakan revisi tersebut untuk memastikan semua kepentingan pendidikan di kota Tepian terakomodir dalam regulasi yang akan datang.
“Dasar regulasinya sudah ada. Perda pendidikan yang akan segera direvisi ini akan menjadi panduan pelaksanaan pendidikan di Kota Samarinda,” ujar Asli kepada awak media.
Dalam kesempatan yang sama, Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, menambahkan tujuan dari RDP tersebut untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak agar Perda yang direvisi dapat lebih komprehensif.
“Kami mengundang berbagai pelaku pendidikan untuk memberikan masukan. Kami ingin memastikan bahwa Perda ini betul-betul eksplisit dan mengatur segala aspek pendidikan di kota Samarinda,” jelas Deni.
“Masukkan yang kami terima sangat beragam, termasuk mengenai pelaksanaan pendidikan agama, pendidikan untuk anak-anak disabilitas dan terkait sekolah unggulan. Semua ini akan kami pertimbangkan untuk memastikan bahwa Perda yang baru mencakup seluruh aspek pendidikan,” tambahnya.
Setelah mendapatkan berbagai masukan dari jajaran pendidikan, pihaknya akan melakukan proses penggodokan dan finalisasi naskah akademik untuk Perda tersebut.
“Kami akan menyusun naskah akademik berdasarkan masukan yang diterima, kemudian finalisasi ini akan dilakukan sebelum laporan disampaikan ke badan legislasi,” ungkap Deni.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, target mereka adalah menyelesaikan revisi Perda tersebut sebelum 21 Agustus 2024.
“Kami telah menjalankan semua tahapan, termasuk sosialisasi dan kunjungan, dan kini tinggal finalisasi internal sebelum laporan disampaikan kepada badan legislasi,” jelasnya.
Dalam proses revisi tersebut, pihaknya berkomitmen untuk memastikan semua aspek pendidikan, termasuk yang sebelumnya belum terakomodir, dimasukkan ke dalam Perda yang baru.
“Kami ingin Perda ini benar-benar memenuhi segala kebutuhan pendidikan yang ada di kota Samarinda,” tegas Deni.
Dengan berbagai langkah yang telah diambil dan masukkan yang diterima, DPRD Samarinda berharap revisi Perda tersebut akan memberikan landasan yang kuat untuk penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Samarinda.(*)
Penulis: Devi Mogot





