Ujarku.co – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menerangkan bahwa kasus perceraian di Samarinda masih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Kaltim, Samarinda menjadi daerah dengan angka perceraian paling tinggi.
Karena itu, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK) pihaknya berharap, permasalahan di keluarga, yang berujung pada perceraian bisa diminimalisir.
“Kita tentu ingin keluarga-keluarga di Samarinda ini bisa mengentaskan permasalahan mereka. Maka dari itu, Raperda ini disusun dengan harapan bisa meminimalisir eskalasi permasalahan di tingkat keluarga,” beber dia.
Diakuinya, Raperda PPKK ini dirancang karena melihat tingginya angka perceraian di Samarinda.
Untuk informasi, dari Januari hingga April 2023 Pengadilan Agama Samarinda telah menerima tiga ribu perkara rumah tangga. Meski begitu, ribuan perkara tersebut bukan Cuma soal perceraian.
Pengadilan Agama Samarinda melalui Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Rukayah mengungkapkan untuk kasus perceraian sendiri, menurutnya masih didominasi oleh kasus cerai gugat. Cerai gugat adalah kasus perceraian di mana istri menjadi pihak yang menggugat. Sementara jika suami yang melakukan gugatan, maka kasus tersebut dikatakan sebagai kasus cerai talak.
“Hampir 80 persen kasus perceraian yang kami terima itu istri yang menggugat. Jadi kasus perceraian,” sebut Rukayah. (ADV/DPRDSAMARINDA)





