Ujarku.co – Polemik pembangunan Gereja Toraja di RT 24 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, belum menemukan titik terang. DPRD Samarinda turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Selasa (8/7/2025) untuk mempertemukan berbagai pihak yang terlibat.
Hearing tersebut menghadirkan Ketua RT 24 beserta penasihat hukumnya, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pihak kelurahan dan kecamatan, serta Kesbangpol Samarinda.
Muhammad Sulianto, Penasihat hukum warga RT 24, menegaskan warga tidak menolak pembangunan gereja secara mutlak, melainkan meminta penundaan hingga persoalan legalitas diselesaikan.
“Jadi pada intinya kami tidak menolak, tapi meminta penundaan karena dari segi formalitas dan legalitasnya belum selesai. Kemudian, urgensinya (pembangunan gereja) belum sangat dibutuhkan,” kata Sulianto.
Ia mengungkapkan jumlah warga nonmuslim di lingkungan tersebut hanya sekitar 14 persen dari total 185 jiwa. Namun warga RT 24 tetap menunjukkan toleransi dengan memberikan ruang ibadah bagi umat Nasrani.
Penundaan yang dimaksud, lanjut Sulianto, berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses perizinan. Pihak gereja diduga mengumpulkan tanda tangan bukan untuk keperluan pembangunan gereja.
“Memang sudah ada pelaporan tapi hanya efek untuk menyatakan ada yang dipalsukan tapi nanti dikala terjadi penyelesaian dalam musyawarah mufakat, kita akan mencabut dengan sendirinya,” bebernya.
Ia menambahkan, warga tetap mendukung pembangunan gereja jika seluruh prosedur telah terpenuhi.
“Sebagai umat Islam ya harus dong, tidak ada kata menolak, tapi kami mewakili masyarakat kembali menegaskan, urgensinya rumah ibadah itu belum menurut masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Zain Na’im, Ketua FKUB Samarinda, menyatakan rekomendasi pembangunan telah dikeluarkan setelah melalui proses yang sesuai prosedur, termasuk verifikasi lintas agama.
“Pokja kami turun sampai seminggu untuk memeriksa benar tidaknya. Kalau dia sudah benar semua, baru saya rekomendasikan,” jelasnya.
Ia juga menyebut surat rekomendasi turut ditandatangani oleh pihak kelurahan, yang saat itu diundang untuk hadir dalam proses finalisasi.
“Saya suruh lurah dan camat untuk mengundang masyarakat dan tokoh masyarakat saya suruh undang semua supaya tahu. Sebenarnya kalau ada masalah begini sebenarnya salahnya lurah, kenapa itu di tanda tangani? Kalau itu semua tidak sesuai, kenapa tanda tangan?” kritik Zain.
Pihak gereja sendiri tidak menghadiri hearing tersebut. DPRD pun memutuskan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menjadwalkan kembali hearing lanjutan.(*)
Penulis: Devi Mogot





