KPU Samarinda Umumkan Aturan Kampanye Pilkada 2024

Yusniati, Komisioner KPU Samarinda

Ujarku.co – Yusniati, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membeberkan aturan-aturan yang akan berlaku selama masa kampanye Pilkada 2024.

Saat ini, regulasi tersebut masih berbentuk rancangan undang-undang, dan beberapa ketentuan mungkin mengalami perubahan.

“Penting bagi semua pihak untuk memahami aturan ini sejak awal agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari kesalahan,” ujarnya dalam sosialisasi regulasi kampanye Pilkada 2024 di Hotel Harris, Kamis (19/9/2024).

Yusniati membeberkan, jadwal kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Yusniati menegaskan bahwa salah satu fokus utama adalah penempatan peraga kampanye.

“Titik pemasangan alat peraga nantinya akan ditetapkan melalui rapat bersama pasangan calon. Ini sangat penting untuk menjaga ketertiban selama Pilkada,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Ia juga menekankan adanya larangan penggunaan tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah untuk kegiatan kampanye.

“Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan ketertiban di masyarakat,” tegas Yusniati.

Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama proses pemilihan berlangsung.

Selain itu, ia mengingatkan materi kampanye dilarang menyinggung isu-isu sensitif seperti dasar negara, agama, ras, dan etnis.

“Kami berharap semua aturan ini bisa dipahami dengan baik untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan harapan,” tutup Yusniati.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar