Ujarku.co – Para petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim serentak 2024, diwajibkan untuk mengajukan cuti sebelum masa kampanye dimulai.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan. Hal tersebut disambaikan oleh Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim.
“Mereka sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU, yakni dari Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024,” ujar Qayyim, Kamis (26/9/2024).
KPU Kaltim mencatat tujuh daerah yang memiliki petahana yang berani bertarung kembali dalam Pilkada 2024, termasuk Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Berau.
Dengan banyaknya petahana yang mencalonkan, dinamika politik di Kaltim dipastikan akan semakin menarik untuk disaksikan.
“Keberanian mereka untuk maju kembali mencerminkan tantangan yang harus dihadapi dalam merebut hati pemilih,” jelasnya.
Selain diwajibkan cuti, para petahana juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
“Mereka dilarang memanfaatkan segala fasilitas negara yang sebelumnya digunakan, seperti Rumah Jabatan dan Kendaraan Dinas,” ungkap Qayyim.
Namun, pengecualian berlaku untuk aspek pengamanan, yang tetap dapat diberikan selama masa kampanye berlangsung. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang adil dan seimbang dalam kompetisi politik di Kaltim.
Dengan demikian, pemilih dapat membuat keputusan yang lebih objektif tanpa adanya pengaruh dari fasilitas dan kekuasaan yang dimiliki petahana.
Keputusan tersebut menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan proses demokrasi berlangsung dengan integritas dan keadilan bagi semua calon.(*)
Penulis: Devi Mogot





