KPU Kaltim Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilgub 2024 Sebesar Rp126 Miliar ke Kas Daerah

Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim

Ujarku.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 sebesar Rp126 miliar ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kaltim.

Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Universitas Mulawarman, Selasa (9/9/2025).

“Untuk sisa anggaran penggunaan dana hibah Pilkada, kami sudah mengembalikannya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Nilainya hampir Rp126 miliar,” ujarnya.

Pengembalian dana hibah ini dilakukan pada 6 Mei 2025 dengan nominal tepat sebesar Rp126.167.283.636. Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengelolaan APBD, Peraturan KPU, serta Pedoman Bawaslu.

Fahmi menjelaskan, pengembalian sisa dana wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

“Secara aturan, dana hibah tersebut memang harus dikembalikan,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengembalian ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik.

“Mengapa masih ada sisa, karena kami mampu melakukan efisiensi dan penghematan pada beberapa kegiatan yang masuk dalam tahapan, jadwal, dan program pemilihan. Dengan pengelolaan yang baik, kami berhasil menghemat anggaran tersebut,” jelas Fahmi.

KPU Kaltim, menurutnya, selalu berkoordinasi dengan inspektorat KPU RI dan pihak terkait lainnya agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Langkah ini memastikan pengembalian sisa dana hibah Pilgub Kaltim dilakukan secara tepat dan akuntabel.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar