Banner Ujarku

Mulai 2025, Program Perumahan MBR Dinas PUPR-Pera Kaltim Sasar Masyarakat Bergaji di Bawah Rp8 juta

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim.

Ujarku.co – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perum Rakyat (PUPR-Pera) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana memberikan subsidi pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui skema Dana Abadi Daerah (DAD). Program ini direncanakan dimulai pada Tahun 2025.

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim memaparkan, penerima kebijakan pembiayaan perumahan MBR adalah masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp8 juta bulan, yang merupakan pendapatan bersih dari gaji atau hasil usaha sendiri.

“Boleh yang sudah menikah atau belum juga boleh. Biasanya harus ada bukti penghasilan, dan yang penting belum punya rumah sendiri,” jelas Aji, Senin (22/7/2024).

Program tersebut diperuntukkan kepada kabupaten/kota yang memiliki produk perumahan MBR yang dibangun oleh developer.

“Kalau misalnya kita mau ngasih MBR di suatu daerah tapi di sana tidak ada dibangun perumahan buat MBR ya percuma. Makanya di sini juga harus ada peran serta dari developer buat bangun rumah murah ini,” papar Aji.

Selain itu, program ini hanya dikhususkan untuk tipe rumah dengan luas 36 meter persegi atau tipe 36, yang mana untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun.

“Tipe rumah yang dibangun tipe 36 seluruhnya, dan sudah ditentukan kalau harga rumah MBR itu sebesar Rp 182 juta. Kenapa murah? Karena tanpa PPN, jadi kita tinggal melaksanakan programnya saja,” jelas Aji.

Aji berharap, kebijakan tersebut bisa segera dilaksanakan pada 2025 demi mewujudkan pemenuhan hak masyarakat demi pembangunan Kaltim yang menyediakan perumahan layak huni, sehat dan terjangkau.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar