Ujarku.co – Partai Buruh kian gencar menyuarakan aspirasi para buruh. Khususnya yang berkaitan dengan upah hak-hak pekerja di masing-masing daerah .
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal melalui siaran persnya hari Minggu 1 Januari 2023 menyatakan menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 dari Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Iqbal sapaannya, ada sembilan poin masalah dalam Perpu tersebut. Dalam isian pasal-pasal Perpu disebut hampir sama dengan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusi bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menolak isi Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibuslaw setelah disandingkan UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003,” tegssnya.

Iqbal menguraikan, alasan pertama adalah pasal tentang upah minimum. Dalam Perpu dapat ditetapkan gubernur.
“Artinya bisa ada, bisa tidak. Mestinya cukup dengan kalimat gubernur menetapkan UMK atau UMP,” ucapnya.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja kenaikan berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi sedangkan UU Nomor 13 Tahun 2003 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setelah melakukan survei pasar dan turunannya di PP 78 Tahun 2018. Sementara dalam Perpu hanya pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
“Indek tertentu itu tidak ada disebut seperti apa sebagai varibel, sebagaimana hukum internasional juga tidak ada hal demikian. Partai Buruh ingin tidak perlu ada indeks tertentu, cukup inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Lanjut Iqbal, pasal 88 Perpu dalam keadaan tertentu, pemerintah bisa merubah upah dan formulanya. Mestinya kata dia, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah wajib dibuktikan dengan laporan pembukuan merugi dua tahun berturut turut.
“Kalimat ini berbahaya benar, harus lebih spesifik terhadap perusahaan yang tidak mampu,” jelasnya.
Lalu yang juga merugikan kaum pekerja adalah dihilangkannnya Upah Minimum Sektoral (UMKS)
“Pengaturah soal upah ini jelas merugikan buruh,” imbuhnya.
Iqbal juga memberikan catatan kritis lainnya terkait dengan pasal tenaga kerja outsorcing atau alih daya pada 64, 65, 66 UU 13 di Cipta Kerja dihapus dan semua jenis pekerjaan boleh di outsourcing.
Dalam Perpu tentang outsourcing perusahaan bisa membuat perjanjian alih daya tersebut. Namun diatur dalam PP.
“Disitu tidak ada pembatasan dan membolehkan perbudakan gaya baru ini. Kalau UU 13 2003 hanya 5 jenis saja yang bisa dialih dayakan seperti keamanan, driver, catering, kebersihan dan jasa perminyakan. Aturan ini makin enggak jelas tentang pasal outsorcing dan seenaknya saja karena menabrak aturan. Jadi kami meminta aturan itu kembali ke UU nomor 13 2003 tentang Ketenagakerjaan saja,” sambungnya.
Sorotan lainnya adalah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu tidak dibatasi di Cipta Kerja dan di Perpu tidak diubah.
“Periodenya ini senak-enaknya, jadi wajib ada periodenya,” ucapnya.
Lalu terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dibahas salah satu hal yang ditolak Partai Buruh lantaran negara Indonesia berpandangan Pancasila bukan liberal.
“Kami tidak setuju dengan Menko Perekonomian. PHK itu mesti ada izin dari PHI dan bukan asal pecat saja,” tegasnya.
Selanjutnya adalah tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) harus ada izin untuk bekerja di Indonesia.
“Izin ini untuk buruh skil atau buruh kasar,” paparnya.
Kemudian sanksi pidana mesti kembali ke UU ketenagakerjaan dan pengaturan waktu kerja serta pengaturan cuti tetap ada dan tidak hilang seperti yang ada di Perpu sekarang ini.
Terhadap pasal Bank Tanah kepada petani Partai Buruh juga menolak. Bank tanah di Perpu merugikan petani dan hanya menguntungkan pemodal. Terlebih hak ulayat diabaikan pada akhirnya masyarakat adat juga dirugikan.
“Seharusnya adalah dikorelasikan dengan reforma agraria atau kepemilikan tanah untuk petani,” pungkasnya. (*)
Penulis : Redaksi/Ujarku.co





