Ujarku.co – DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna tentang Peresmian Pemberhentian, dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengganti anggota DPRD Samarida dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Abdul Khairin terpilih menggantikan Nursobah di sisa masa jabatan di periode 2019-2024. Pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono.
Ditemui usai rapat, Ketua Fraksi PKS di DPRD Samarinda, Sani Bin Husain menerangkan bahwa, rapat paripurna ini bisa dilaksanakan setelah mempeorleh persetujuan dari Gubernur Kaltim, melalui Surat Keputusan (SK).
“Jadi prinsipnya, kami hanya menjalankan SK Gubernur Kaltim, Nomor 100.1.4.2 tahun 2023 tentang PAW,” terang Sani, yang ditemui di ruang Fraksi PKS.
Sani mejelaskan, bahwa pergantian bahwa silih bergantinya keanggotaan di DPRD Samarinda merupakan hal yang lumrah. Karena perlu diakui, bahwa politik bersifat dinamis. Begitu juga dengan masa jabatan sebagai anggota DPRD Samarinda.
“Semua hak yang dimiliki Nursobah pun sudah diberikan, termasuk membela diri di tingkat pengadilan,” sambungnya.
Sani berharap Abdul Khairin dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tepian.
“Saya berharap dengan tempo yang singkat ini dia tunjukkan ke masyarakat sebab masyarakat sudah menunggu. Ganti fungsi-fungsi Nursobah yang dia tinggalkan kalau bisa lebih baik lagi,” tutupnya. (adv/DPRDSamarinda)








