Pemprov Kaltim Bentuk Satgas untuk Dukung Instruksi Presiden Tertibkan Tambang Ilegal

Bambang Erwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim

Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menertibkan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal.

Bambang Erwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim, mengungkapkan pihaknya segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memperkuat upaya penertiban di lapangan. Satgas tersebut akan fokus mengawasi titik-titik tambang ilegal yang selama ini masih beroperasi.

“Di Kaltim kita punya 108 titik tambang ilegal. Pola mereka itu on-off, kalau kelihatan berhenti dulu, tapi ketika tidak terpantau mereka jalan lagi. Itu yang membuat pengawasan sangat sulit,” ujar Bambang, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, tambang ilegal memberi dampak kerusakan lingkungan yang besar karena tidak memenuhi standar indikator tambang ramah lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pemantauan sekaligus tindakan tegas terhadap aktivitas semacam ini.

“Kami harus perang terus dengan tambang ilegal ini. Karena kerusakannya nyata, tidak ada standar pengelolaan lingkungan. Makanya Satgas akan segera kita bentuk untuk memantau sekaligus melakukan langkah penindakan,” tegasnya.

Bambang menyebutkan, saat ini Pemprov Kaltim juga membuka kanal laporan masyarakat untuk mengumpulkan masukan terkait keberadaan tambang ilegal. Beberapa kasus telah ditindaklanjuti dan langsung dilakukan penangkapan di lapangan.

Terkait dengan struktur Satgas, Bambang memastikan akan melibatkan aparat penegak hukum.

“Karena memang tugas utama ada di APH sesuai dengan Undang-Undang Minerba Pasal 168, bahwa tambang ilegal itu pidana. Jadi memang harus ditangani secara hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap menjalankan fungsi koordinasi, monitoring, serta pengawasan di tingkat daerah. Hal ini karena kewenangan utama pengelolaan dan pembinaan sektor pertambangan berada di pemerintah pusat.

“Kita di daerah ini sifatnya koordinasi, karena pembinaan dan pengawasan pertambangan ada di pusat. Namun bukan berarti kita tinggal diam. Kita tetap ikut memonitor agar aktivitas tambang ilegal bisa ditekan,” pungkas Bambang.(*)

Penulis: AB

Tag Berita

Bagikan

Komentar