Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya sejumlah catatan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-27, Senin (28/7/2025).
Banggar memberikan beberapa masukan terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, terutama agar Pemprov memperhatikan keseimbangan antara realisasi belanja operasi dan belanja modal guna mencegah terjadinya SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Selain itu, pemprov juga diminta untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi hal tersebut, Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim, menyampaikan Pemprov Kaltim tetap konsisten dalam melaksanakan tindak lanjut atas arahan dari BPK.
“Yang kedua adalah tidak lanjut untuk progres pencapaian dari 2025. Kita berharap Agustus ini bisa sudah melampaui target. Jadi kami tadi sudah rapat TAPD juga. Awal Agustus ini akan terprogres semua,” ucap Seno Aji.
Ia mengungkapkan meskipun proses tender telah dilakukan, beberapa hambatan teknis masih ditemui dalam realisasi anggaran. Namun, ia optimistis capaian realisasi akan meningkat signifikan pada pertengahan Agustus.
“Karena memang kemarin sebenarnya sudah dilakukan tender segala macam tapi karena proses-proses keuangan, bahwa harus ada uang muka yang sekian persen itu memang agak terhambat. Tapi dengan realisasi di Agustus ini, mudah-mudahan pertengahan Agustus depan itu sudah jauh lebih besar dari target,” paparnya.
Salah satu faktor yang turut menyumbang SiLPA adalah sisa dana karbon yang belum bisa digunakan. Mengenai hal ini, Seno menjelaskan bahwa dana karbon tersebut memang tidak tersedia dari pemerintah pusat, sehingga akan dikembalikan.
“Dalam perhitungan APBD, dana itu dimasukkan tapi tidak ada dananya dari pusat. Sehingga kita meminta di keuangan Kemendagri supaya mencoret dana-dana tersebut, sehingga tidak membebani pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dana karbon tidak dikembalikan, maka dapat menimbulkan kesan bahwa terjadi kelebihan anggaran, padahal secara faktual dana tersebut belum pernah diterima daerah.
Seno menekankan bahwa anggaran yang tidak terserap pada periode berjalan akan tetap dimanfaatkan dalam APBD Perubahan 2025 agar penggunaannya tetap efektif dan tepat sasaran.(*)
Penulis: Devi Mogot





