Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-38 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (24/9/2025).
Tanggapan pemerintah disampaikan oleh Ujang Rahmat, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, mewakili Gubernur Kaltim.
Sejumlah fraksi, seperti Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat-PPP, dan PKS menilai pemerintah belum optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah. Pada APBD-P 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp19,14 triliun, mengalami penyesuaian Rp950,76 miliar atau turun 4,73 persen dari Rp20,10 triliun dalam APBD murni 2025.
“Pemerintah akan terus berupaya mencari sektor-sektor yang berpotensi untuk menjadi sumber pendapatan dalam rangka penerimaan daerah, setelah berkomitmen untuk selalu melakukan penyesuaian terhadap regulasi untuk menjamin kepastian hukum,” ucap Ujang.
Ia menjelaskan, strategi yang disiapkan meliputi pencegahan penurunan pendapatan dan penguatan kemandirian fiskal. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan akurasi data produksi, digitalisasi perpajakan, serta integrasi sistem perizinan dan pembayaran guna menekan potensi kebocoran penerimaan sejak awal.
Selain itu, pengawasan sektor pertambangan akan diperketat melalui sinergi dengan instansi terkait, pemanfaatan teknologi pemantauan produksi, serta optimalisasi kinerja BUMD agar kontribusi laba dan dividen lebih signifikan.
“Dengan langkah-langkah pencegahan dan strategi tersebut, pemerintah optimis pendapatan daerah dapat lebih meningkat secara berkelanjutan dan mampu meningkatkan kemandirian fiskal Kalimantan Timur,” jelas Ujang.
Pemprov Kaltim juga terus mengembangkan pelayanan pembayaran masyarakat melalui inovasi pajak dan retribusi daerah secara online sejak 2017. Upaya lain yakni pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan wajib retribusi, serta pemberlakuan relaksasi pajak daerah dan retribusi.
“Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, khususnya penanganan piutang pajak dan retribusi daerah, telah dilakukan kerjasama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintah kabupaten, kota, dan pihak terkait lainnya,” sambung Ujang.
Ujang menambahkan, pemerintah juga mengusulkan bagi hasil PNBP penggunaan kawasan hutan di sektor kehutanan dan penjualan hasil tambang pada sektor pertambangan yang selama ini belum diterima daerah. Selain itu, komunikasi dengan pemerintah pusat dilakukan untuk memastikan realisasi transfer keuangan dan penyaluran sisa alokasi kurang bayar ke Bumi Etam.
“Kami memahami bahwa setiap pandangan tersebut didasari oleh semangat untuk memastikan anggaran ini benar-benar prorakyat, efektif, dan transparan,” tandasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





