Pemprov Kaltim Tegaskan Raperda PPPLH Sebagai Payung Hukum Lindungi Lingkungan

Arief Murdiyanto, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat di Rapat Paripurna DPRD Kaltim

Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) menjadi jawaban atas permasalahan lingkungan hidup yang terus berkembang di daerah. Hal ini disampaikan oleh Arief Murdiyanto, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-25, Senin (21/7/2025).

Rapat tersebut digelar untuk menyampaikan tanggapan serta jawaban Pemprov Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota penjelasan Raperda PPPLH. Dalam penyampaiannya, Arief menyebut raperda ini disusun dengan prinsip keberlanjutan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

“Raperda ini bisa melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan secara bijaksana,” terangnya.

Arief menambahkan, Pemprov Kaltim akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan lingkungan hidup, termasuk dalam penerapan sistem pengelolaan sampah di kabupaten dan kota. Evaluasi berkala terhadap dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan juga akan dilakukan setiap tahun.

“Peran perda ini sebagai payung hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan hidup,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam Raperda mencakup aspek kewenangan, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengelolaan limbah B3, persetujuan lingkungan, pemeliharaan lingkungan hidup, sistem informasi, serta partisipasi masyarakat, pembinaan, dan pengawasan.

Arief juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Pemprov Kaltim memastikan adanya sanksi yang mencakup sanksi administratif, teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

“Kami sampaikan bahwa biaya yang wajibkan oleh pelaku kecemaran meliputi biaya pemulihan lingkungan yang rusak,” katanya.

Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat terkait lingkungan juga telah diatur dalam raperda ini. Prosesnya meliputi penerimaan laporan, penelaahan, klarifikasi, verifikasi lapangan bersama stakeholder, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan.

Arief menyampaikan Raperda juga mencakup langkah pencegahan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan melalui konservasi, pencadangan SDA, pelestarian atmosfer, dan kawasan lingkungan.

“Raperda ini telah memuat rencana edukasi, pelatihan dan kampanye kesadaran lingkungan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Raperda ini membuka ruang partisipasi bagi masyarakat umum, akademisi, LSM, NGO, dan dunia usaha,” kata Arief.

Ia menegaskan seluruh prinsip yang diatur dalam Raperda ini berpijak pada asas tanggung jawab, kelestarian, keseimbangan, keterpaduan, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, asas pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar