Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menuntaskan pembentukan minimal tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) paling lambat Desember 2025, sesuai target program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim mempercepat pelaksanaan dan pembinaan program MBG melalui optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) di tingkat provinsi maupun daerah. Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, menjelaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah agar pelaksanaan program berjalan efektif dan merata di seluruh daerah.
“Satgas kabupaten dan kota memiliki tanggung jawab besar untuk menyiapkan lahan di tiga titik lokasi SPPG, agar pelaksanaan program MBG dapat menjangkau seluruh wilayah,” ujar Sri Wahyuni, Rabu (22/10/25).
Ia menjelaskan, hingga kini di Kaltim telah terbentuk 95 SPPG, dengan 54 di antaranya sudah beroperasi aktif. Sri menilai, pemetaan sebaran SPPG perlu dilakukan secara komprehensif, meliputi dukungan distribusi, kondisi infrastruktur, serta potensi sumber daya alam di masing-masing daerah. Hal ini menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan yang tepat sasaran.
Selain itu, ia mengimbau agar dibentuk grup komunikasi daring yang melibatkan seluruh pengelola SPPG se-Kaltim untuk mempercepat koordinasi dan memperlancar arus informasi.
“Koordinasi tidak boleh berhenti di rapat besar saja. Saya minta dilakukan rapat koordinasi minimal dua minggu sekali dengan para pengelola SPPG untuk memantau progres dan mengatasi kendala teknis di lapangan,” tegasnya.
Program MBG, kata Sri Wahyuni, merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan gizi anak sekolah, menurunkan angka stunting, dan memperkuat ketahanan pangan lokal melalui pemanfaatan hasil pertanian dan peternakan daerah.
Sementara itu, Sirajul Amin Mubarak, Pendamping Koordinator Regional BGN Kaltim, menyebutkan dari 95 SPPG yang telah memiliki SK dan terverifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 54 sudah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan. Total penerima manfaat program MBG di Kaltim saat ini tercatat sekitar 129 ribu orang.
Sirajul menambahkan, persyaratan bagi SPPG kini diperketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan dan kelayakan dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.(*)
Penulis: Devi Mogot





