Pemprov Kaltim Terapkan Tarif Pajak Kendaraan Terendah, PAD Tetap Terjaga

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim.

Ujarku.co – Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) membuat gebrakan dengan menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terendah se-Indonesia. Kebijakan ini dianggap berani, namun tetap memperhatikan stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim menjelaskan keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat.

“Kami memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat. Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden untuk tidak membebani masyarakat kecil,” ujar Akmal, Kamis (2/1/2025).

Akmal menambahkan, kendaraan bermotor bukan hanya barang mewah, tetapi juga alat produksi ekonomi.

“Kami memandang kendaraan bermotor sebagai kebutuhan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.

Pemprov Kaltim juga memiliki strategi lain untuk menjaga PAD tetap stabil meski tarif pajak kendaraan diturunkan. Salah satunya adalah diversifikasi pendapatan.

“Kami optimalkan pajak alat berat dan pajak air permukaan. Ini menjadi fokus kami ke depan,” jelas Akmal.

Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim.

Sementara, Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, menegaskan pengelolaan aset daerah dan Perusahaan Daerah (Perusda) akan dioptimalkan untuk menopang PAD.

“Retribusi dari aset meningkat signifikan, dari sebelumnya Rp20 miliar kini mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Perusda diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar.

“Kami dorong Perusda untuk meningkatkan kinerja agar bisa mendukung PAD,” tambah Ismiati.

Upaya ini diyakini mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Kaltim, menambahkan kebijakan penurunan tarif ini telah melalui perhitungan matang.

“Struktur pendapatan kita tetap stabil meski tarif pajak diturunkan. Ini sudah diperhitungkan secara cermat,” jelasnya.

Sri Wahyuni juga menyoroti pentingnya peningkatan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.

“Diskon pajak ini ibarat strategi pemasaran untuk memperluas jangkauan wajib pajak. Dengan begitu, potensi penerimaan akan meningkat,” ujarnya.

Kebijakan relaksasi pajak yang pernah diterapkan sebelumnya menunjukkan hasil positif.

“Saat relaksasi, kami melihat peningkatan kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak. Kami berharap hal yang sama terjadi dengan kebijakan ini,” tambahnya.

Akmal Malik menutup dengan keyakinan bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat kolaborasi antardaerah.

“Kami pastikan PAD tetap stabil. Kebijakan ini bukan hanya tentang pajak rendah, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar