Ujarku.co – Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak dan Bea Balik Nama.
Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis sore (2/12/2025). Konferensi dihadiri oleh Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dan Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Kaltim.
Penyesuaian ini membawa kabar baik bagi masyarakat Kaltim. Tarif PKB yang sebelumnya 1,75 persen kini ditetapkan sebesar 0,8 persen, ditambah tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif menjadi 1,328 persen. Kebijakan ini mencerminkan penurunan sebesar 0,422 persen.
Sementara itu, tarif BBNKB juga mengalami penurunan dari 15 persen menjadi 8 persen, dengan tambahan tarif Opsen sebesar 66 persen dari pokok BBNKB. Total tarif yang dikenakan kini menjadi 13,28 persen, turun 1,72 persen dari sebelumnya. Bahkan, Bea Balik Nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya alias nol persen.
Penurunan tarif ini menjadikan Kaltim sebagai daerah dengan tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia. Pemerintah berharap masyarakat tidak termakan isu yang tidak benar terkait kenaikan pajak, karena kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat.
Lebih lanjut, sistem penerimaan pajak juga mengalami perbaikan. Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB kini dilakukan pemisahan atau split bill langsung ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota. Dengan ini, pemerintah daerah memiliki kepastian hak atas penerimaan pajak sekaligus fleksibilitas dalam pengelolaan belanja daerah.
Adanya skema baru ini memungkinkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam mempercepat penyaluran pajak. Sebelumnya, sistem bagi hasil memakan waktu lebih lama dan menimbulkan ketidakpastian penerimaan.
Penurunan tarif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan di Kalimantan Timur. Dengan tarif yang lebih rendah, daya tarik Kaltim sebagai wilayah dengan kebijakan pajak ringan dapat meningkat.
Pemprov juga meminta seluruh Bupati, Wali Kota, dan aparat pemerintah hingga tingkat desa untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak salah informasi dan memahami manfaat dari kebijakan yang baru diberlakukan.
Akmal Malik menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan kolaborasi antar pemerintah daerah.
“Kita mengambil kebijakan menerapkan tarif pajak paling rendah se-Indonesia agar tingkat kepatuhan masyarakat lebih tinggi. Yang lebih penting, Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur juga mendapatkan haknya secara lebih jelas,” tegas Akmal Malik.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat memahami kebijakan ini tidak membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi, tetapi tetap memastikan pembangunan berjalan lancar.
“Informasi ini kami sampaikan agar masyarakat tahu bahwa kita tidak membebani masyarakat dengan pajak tinggi. Namun, pembangunan tetap bisa berjalan karena kolaborasi antara Kabupaten/Kota dengan provinsi menghasilkan kesejahteraan bersama,” tutup Akmal Malik.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





