Ujarku.co – Program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berupa Gratispol Pendidikan dipastikan tidak akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan. Kepastian itu disampaikan Sarkowy V Zachry, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, usai Rapat Paripurna ke-40 di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).
Menurut Sarkowy, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari hasil konsultasi, ditegaskan program Gratispol tidak dapat diatur dalam raperda karena berada di luar kewenangan Pemprov Kaltim.
“Alasannya karena bukan kewenangan kita. Pendidikan perguruan tinggi itu kewenangannya pemerintah pusat. Otomatis program Gratispol akan tetap jalan dengan alas hukumnya Pergub,” jelasnya.
Sarkowy memastikan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pelaksanaan Gratispol sudah memiliki kekuatan hukum yang cukup, karena penyusunannya telah melalui proses fasilitasi Kemendagri.
Ia menambahkan, jika di kemudian hari dibutuhkan penguatan regulasi, maka Pergub tersebut dapat ditingkatkan menjadi Perda Bantuan Pendidikan Perguruan Tinggi secara terpisah.
“Kalau nanti kita memberikan bantuan, itu bisa nanti kita naikkan Pergub menjadi Perda Bantuan Pendidikan Tinggi. Tapi bukan digabung di Perda Penyelenggaraan Pendidikan,” ujarnya.
Selain mengatur tata kelola pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan juga memuat poin penting peningkatan pendidikan karakter dan akhlak melalui muatan lokal, agar peserta didik di Kaltim tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga beretika.
Ia turut menyoroti pentingnya peran perusahaan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) di wilayah operasinya.
“Kita berharap perusahaan juga punya peran dalam sektor pendidikan. Jangan sampai CSR justru untuk daerah lain,” kata Sarkowy.
Dalam raperda ini, pemerintah daerah juga diminta memberi perhatian lebih terhadap pendidikan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk kesejahteraan tenaga pendidik.
“Perda ini lengkap, kita tonjolkan keadilannya. Dari sisi guru, siswa, fasilitas, dan model pembelajaran. Kita harapkan pendidikan di Kaltim makin maju,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





