Ujarku.co – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda meninjau kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentabg Izin Usaha Kepariwisataan melalui rapat dengar di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (30/4/2024).
Abdul Khairin, selaku ketua Pansua menjelaskan perlunya payung hukung terhadap perda di sektor pariwisata untuk keabsahan usaha mereka.
“Harapannya perda ini betul-betul bisa mengakomodir seluruh stakeholder tersebut. Jadi walaupun tidak menjadi perda yang sempurna, tapi harapannya bisa mengakomodir semua kepentingan dari para stakeholder yang ada,” jelas Abdul Khairin.
Menurutnya, rapat dengar tahap awal rancangan perda tersebut upaya meninjau lebih jauh poin-poin yang diharuskan menjadi peraturan yang baru. Untuk itu, pihaknha berkoordinaai dahulu dengan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Samarinda.
Abdul Khairin turut menilai bahwa perda tersebut hanya direvisi saja. Karena jika harus menjadi perda bqru membutuhkan proses yang cukup panjang, sementara pihaknya hanyq memilik waktu hingga akhir Juni 2024.
“Saya cuma punya waktu tinggal satu bulan nih. Harapannya mudah-mudahan bulan Mei ini bisa selesai semua. Selambat-lambatnya pertengahan Juni bisa diketok palu sebagai perda,”harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dispora Samarinda Muslimin memiliki dorongan poin yang harus dituangkan ke dalam raperda tersebut, yaitu penetapan proses penerbitan surat rekomendasi izin usaha wisata.
“Karena selama ini yang terjadi, ketika rekomendasi kita keluar, mereka acuh tak acuh. Kita tidak mau seperti itu.” ujar Muslimin.
“Kita ingin aturan yang betul-betul bisa menegaskan kepada mereka bahwa dalam rangka meningkatkan PAD harus ada retribusi yang dibayar. Sehingga mereka bisa mengikuti aturan kita,” tambahnya.
Muslimin turut mendorong agar koordinasi terus berlanjut demi kelanjutan raperda tersebut dan saat disahkan, implementasinya berjalan sesuai dengan perencanaan.(*)
Penulis: Devi Mogot








