Banner Ujarku

Raperda Miras akan Segera Masuk Tahap Pembahasan Final

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik

Ujarku.co – Saat ini Samarinda mengalami kekosongan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Minuman Keras (Miras).

Karena itu, sudah beberapa waktu ini, DPRD Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Rancangan Perda (Raperda) tentang miras.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebut raperda tersebut saat ini sedang masuk dalam tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, bersama dengan Pemkot Samarinda pihaknya akan melakukan pembahasan final.

“Kemarin-kemarin juga masih ada Perda yang dibahas dan belum selesai. Jadi istilahnya Raperda ini mengantre untuk dibahas,” kata Rofik.

Ia tentu menginginkan agar Raperda tentang Peredaran Miras di Samarinda ini bisa lekas dirampungkan.

Sehingga pemerintah daerah bisa memiliki peraturan yang mengikat untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kota Tepian.

Sementara ini, urusan soal minuman beralkohol di Kota Tepian hanya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Minuman Beralkohol.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir potensi terjadinya pungutan liar (pungli) karena retribusi yang diterima daerah tidak bisa dipungut karena tidak adanya aturan yang mengatur.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya peredaran miras di Kota Samarinda telah diatur pada perda Nomor 6 Tahun 2013, namun saat ini perda tersebut tidak berlaku. (adv/DPRDSamarinda)

Tag Berita

Bagikan

Komentar