Samarinda Belum Miliki Peta Resmi dan Payung Hukum Cagar Budaya

Foto bersama Disdikbud dan Komisi IV DPRD Samarinda

Ujarku.co – Persoalan perlindungan cagar budaya kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda. Salah satu poin utama yang dibahas ialah ketiadaan peta atau inventaris resmi cagar budaya beserta status hukum dan zonasi perlindungannya.

Barlin Hadi Kesuma, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Samarinda, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan sejumlah program pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya kepada dewan. Namun, ia mengakui masih terdapat kendala, terutama terkait regulasi perlindungan.

“Misalnya upaya adanya peraturan daerah untuk melindungi warisan budaya cagar budaya maupun statusnya. Karena beberapa cagar budaya itu masih dimiliki oleh masyarakat, jadi kalau kita punya payung hukum itu tidak cepat musnah atau berubah kepemilikan,” jelas Barlin ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (10/9/2025).

Menurut Barlin, draf Peraturan Daerah (Perda) sebenarnya sudah diusulkan beberapa tahun lalu, namun belum ada kelanjutan. Upaya serupa kemudian diajukan kembali, tetapi dipisahkan dari bidang pendidikan.

“Supaya bisa lebih cepat dan lebih simpel, karena kemarin masih gabung akhirnya mungkin sangat berat. Jadi sampai sekarang belum terealisasi. Kami disarankan untuk membuat baru di bidang kebudayaan biar lebih cepat,” ujarnya.

Selain soal perda, zonasi perlindungan juga dinilai penting agar situs budaya tidak terganggu oleh pembangunan atau alih fungsi lahan. Tanpa dasar hukum yang jelas, potensi hilangnya identitas sejarah Samarinda semakin besar.

Sri Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, turut menyoroti lemahnya regulasi. Menurutnya, meskipun sudah ada Undang-Undang Pelestarian Budaya, Kota Samarinda tetap tidak memiliki perwali atau perda yang secara spesifik mengatur.

“Terkait regulasi, kita tidak punya perda walaupun sudah ada undang-undang pelestarian budaya,” tegasnya.

Sri Puji juga menilai perlu ada penataan kelembagaan agar kebijakan kebudayaan bisa lebih fokus.

“Makanya kami ada pemikiran bahwa seperti Kemenbud, alangkah bagusnya di Kota Samarinda juga dipisah antara pendidikan dan kebudayaan. Kebudayaan bisa digabungkan dengan pariwisata. Mungkin akan kita usulkan ke pemkot,” katanya.

Dengan ketiadaan peta resmi inventaris maupun perda, upaya pelestarian cagar budaya di Samarinda dianggap belum memiliki pondasi yang kokoh. Padahal, keberadaan payung hukum akan memudahkan perlindungan, pengelolaan, hingga pemanfaatan situs bersejarah agar tetap lestari.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar