Samri Shaputra Dorong Pemkot Samarinda Tertibkan Pom Mini

Samri Shaputra, Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda

Ujarku.co – Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menyoroti belum adanya tindakan konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran melalui Pom Mini.

Padahal, DPRD bersama Pemkot telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang seharusnya menjadi dasar hukum untuk penertiban tersebut.

“Perdanya sudah disahkan, tapi eksekusinya belum berjalan. Sebelumnya, alasan mereka karena belum ada regulasi yang jelas. Sekarang regulasi sudah ada, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak bertindak,” ujar Samri Shaputra pada Selasa (18/2/2025).

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna meminta kejelasan terkait langkah konkret dalam penerapan aturan tersebut.

Samri menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap pedagang kecil.

“Kita harus memastikan bahwa aturan yang ditegakkan tidak sampai merugikan masyarakat. Jangan sampai ketika Satpol PP bertindak, para pedagang justru merasa terzalimi dan akhirnya menimbulkan polemik baru di masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Samri menduga bahwa Pemkot Samarinda akan mulai bertindak tegas setelah wali kota yang baru resmi dilantik menggantikan Wali Kota Samarinda saat ini, Andi Harun.

Ia melihat masa transisi pemerintahan saat ini bisa menjadi alasan mengapa kebijakan tersebut belum dijalankan secara maksimal.

“Ini mungkin masih dalam masa transisi pemerintahan. Namun, saya yakin setelah wali kota baru dilantik, aturan terkait pelarangan Pom Mini ini akan mulai ditegakkan secara lebih tegas,” pungkasnya.(Adv)

Tag Berita

Bagikan

Komentar