Samri Shaputra Sebut Penataan Pasar Subuh Harus Patuh Hukum dan Dukung Penataan Kota

Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Ujarku.co – Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menegaskan penataan Pasar Subuh harus berlandaskan aturan yang berlaku dan mendukung visi Wali Kota dalam mewujudkan kota yang tertib dan terstruktur. Ia menyoroti bahwa aspek legalitas lahan menjadi poin penting dalam kebijakan ini.

Menurut Samri, lahan yang selama ini digunakan untuk aktivitas Pasar Subuh merupakan milik pribadi, dan pemiliknya, Marianto, telah secara tegas menyatakan tidak lagi mengizinkan penggunaannya sebagai area pasar.

“Jika tidak ada izin dari pemilik, maka itu bisa dikategorikan sebagai penerobosan lahan,” ucap Samri saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/5/2025).

Ia menambahkan bahwa sebagian besar pedagang di lokasi tersebut sudah tidak lagi berjualan dan telah bersedia direlokasi. Pemerintah, lanjutnya, telah melakukan pendekatan sejak lebih dari setahun lalu.

“Proses relokasi sudah berjalan cukup lama. Sekarang jumlah pedagang yang pindah lebih banyak dari yang bertahan,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Pemerintah Kota telah menyiapkan lokasi baru di Pasar Beluluq Lingau atau Pasar Dayak. Penempatan pedagang pun diatur berdasarkan jenis komoditas untuk menciptakan pasar yang tertib dan memudahkan konsumen.

“Penataan ini penting agar pembeli tidak bingung, misalnya pedagang pisang tidak dicampur dengan pedagang ikan,” terang Samri.

Ia memastikan bahwa kebijakan penataan ini bukan bertujuan untuk menghambat usaha masyarakat kecil, melainkan justru untuk meningkatkan taraf hidup pedagang melalui fasilitas yang lebih layak.

“Ini demi kesejahteraan bersama. Pasar yang rapi bisa meningkatkan kenyamanan pembeli dan pendapatan pedagang,” ujarnya.

Terkait isu pungutan di Pasar Subuh, Samri mengungkapkan bahwa pengelolaan dilakukan oleh LPM tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyebut, dasar retribusi sebelumnya telah dicabut.

“Perda retribusi sudah tidak berlaku, jadi pungutan itu tidak lagi memiliki legalitas,” tutupnya. (adv)

Tag Berita

Bagikan

Komentar