Ujarku.co – Sejak pelantikan anggota DPRD Samarinda periode 2024-2029 pada 28 Agustus 2024, satu bulan telah berlalu tanpa terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Padahal, AKD memiliki peran vital dalam memastikan terlaksananya fungsi pengawasan, legislasi, serta penganggaran demi kesejahteraan masyarakat Samarinda.
Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak secara spesifik mengatur batas waktu pembentukan AKD, kelambanan ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya kinerja dewan.
AKD sendiri terdiri dari unsur pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta perangkat lain yang dibentuk melalui rapat paripurna.
Hasil Pemilu 2024 menetapkan Partai Gerindra, dengan perolehan 94.081 suara dan 9 kursi, sebagai partai pengisi posisi pimpinan DPRD. Posisi wakil pimpinan akan diisi oleh Partai Golkar dengan 67.664 suara dan 8 kursi, disusul PDIP yang meraih 52.867 suara dengan 6 kursi, serta Partai NasDem yang mendapatkan 45.185 suara dengan 5 kursi.
Untuk itu, Mohammad Novan Syahrony Pasie, Wakil Ketua Sementara DPRD Samarinda, menjelaskan sebelum AKD dibentuk, tata tertib (tatib) dewan harus terlebih dahulu dirumuskan. Setelah itu, pembentukan fraksi-fraksi baru bisa dilakukan oleh Sekretariat DPRD Samarinda.
“Kami harapkan setiap partai politik menyerahkan formasi fraksi pada 4 September,” ujar Novan, Selasa (8/10/2024).
Namun hingga kini, AKD belum disahkan melalui rapat paripurna karena anggota legislatif tengah menjalani masa reses dari 7 hingga 14 Oktober.
“Setelah masa reses selesai, kami akan menetapkan pimpinan definitif dan memulai pembentukan AKD,” lanjutnya.
Novan menambahkan formasi AKD akan ditentukan oleh masing-masing partai politik. Sinkronisasi antar partai menjadi hal penting sebelum AKD disahkan dalam rapat paripurna.
“Struktur AKD akan tetap terdiri dari Komisi I hingga IV, dengan perwakilan dari tiap fraksi sesuai keputusan partai politik,” tutupnya.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





