Ujarku.co – DPRD Samarinda menanggapi usulan Pemkot Samarinda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mengatakan ada beberapa bagian yang menjadi fokus DPRD Samarinda untuk dibahas.
Salah satunya adalah retribusi limbah cair. Dalam usulan tersebut, diatur terkait pungutan pajak atau retibusi atas limbah cair di tingkat rumah tangga dan rumah ibadah.
“Karena menurut kami sejauh ini, aturan tersebut justru memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Samri menerangkan bahwa sejauh ini masyarakat sudah dibebani retribusi sampaj, pajak penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan (PPN) dan beberapa jenis pajak lainnya. Sehingga pihaknya beranggapan bahwa untuk limbah cair, rumah tangga dan rumah ibadah tak perlu membayar pungutan retribusinya.
“Rumah ibadah ini kan sifatnya berasal dari sumbangan, dan sumbangan ini juga tidak menentu. Rumah ibadah kan memiliki beban seperti beban pembayaran air dan listrik, jadi kita putuskan rumah ibadah tempat yang tidak perlu ditarik retribusinya,” lanjut Samri.
Berbeda hal dengan tempat usaha yang sifatnya komersil. Selaku anggota DPRD Samarinda ia menegaskan instansi pemungut pajak justru harus menekan pemilik usaha untuk membayar retribusi dari limbah cair yang mereka hasilkan.
Karena menurutnya, tempat usaha seperti rumah makan, hotel dan tempat hiburan termasuk pusat perbelanjaan memiliki limbah cair dalam jumlah yang tidak sedikit.
“Yang begitu harus dikejar retribusinya. Tapi kalau rumah ibadah, rumah tangga tak usah. Pelayanan sosial ke masyarakat juga gak perlu dipungut,” tutupnya. (adv/DPRDSamarinda)








