Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) meluncurkan program Gratis Biaya Administrasi (GBA) dalam skema pembiayaan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini diharapkan meringankan beban biaya yang kerap menjadi hambatan utama bagi MBR untuk mendapatkan hunian yang layak.
Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Kaltim, menjelaskan GBA menanggung seluruh biaya administrasi yang muncul saat proses pembelian rumah subsidi. Biaya tersebut mencakup biaya provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, hingga peningkatan hak.
“Gratisnya dibiayai administrasi perumahan karena setiap orang yang membeli rumah baik itu MBR atau tidak selalu mendapatkan beban biaya administrasi yang nilainya cukup besar,” ujar Firnanda saat Konferensi Pers di Ruang WIEK, Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (29/8/2025).
Firnanda menambahkan, khusus untuk pembelian rumah MBR, biaya administrasi bisa mencapai Rp10 juta. Karena itu, Pemprov Kaltim hadir untuk membantu agar pengeluaran tersebut tidak membebani masyarakat yang daya belinya terbatas.
“Daripada itu ditanggung oleh si pembeli yang notabennya adalah masyarakat berpenghasilan rendah, maka Pemerintah Provinsi Kaltim membantu menggratiskan biaya administrasinya,” tegasnya.
Skema penyaluran program dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon yang masuk kategori MBR melalui bank pelaksana, bersamaan dengan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Data pengembang dan ketersediaan perumahan subsidi sendiri dapat diakses melalui situs resmi SiKumbang di https://sikumbang.tapera.go.id/.
Setelah pengajuan, bank pelaksana melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pemohon GBA. Jika sesuai, bank akan mengajukan permintaan pembayaran kepada OPD teknis. Selanjutnya OPD teknis menerbitkan Surat Keputusan penerima GBA serta Surat Perintah Membayar kepada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Dana kemudian disalurkan ke rekening debitur atau nasabah paling lama tujuh hari kerja sejak diterima oleh bank pelaksana dari kas daerah. Selanjutnya, dalam waktu maksimal satu hari kerja, dana GBA dipindahikan dari rekening debitur ke rekening pengembang sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan rumah.
Program ini menargetkan MBR sesuai kriteria peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka adalah masyarakat dengan keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memiliki hunian yang layak. Dengan GBA, beban biaya administrasi yang biasanya harus dipenuhi di awal administrasi yang biasanya harus dipenuhi di awal pembelian rumah kini ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Kaltim.
Firnanda menegaskan, program ini bukan berupa bantuan lansung tunai, melainkan skema subsidi biaya administrasi yang langsung terintegritas ke proses pembiayaan KPR.
“Program ini benar-benar untuk memastikan masyarkat berpenghasilan rendah tidak terbebani biaya tambahan ketika ingin membeli rumah,” pungksnya.(*)
Penulis: Devi Mogot



