Ujarku.co – Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda mengatakan ada kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran untuk Pilkada Samarinda yang ditentukan dari hasil proses administrasi.
Langkah tersebut dikatakan Firman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut akan diberlakukan jika hanya satu bakal calon yang memenuhi syarat (MS) saat pendaftaran dan jika belum ada dua pasangan calon yang lolos administrasi.
Firman menjelaskan, jika dalam proses verifikasi administrasi terdapat hanya satu bakal calon yang dinyatakan MS, masa pendaftaran bisa diperpanjang selama tiga hari. Namun, jika sudah ada dua pasangan calon yang lolos administrasi, masa pendaftaran tidak akan diperpanjang.
“Yang kita patokan bukan pendaftar, tapi yang memenuhi syarat,” jelas Firman kepada awak media, Minggu sore (25/8/2024).
Ia juga menyebutkan, perpanjangan masa pendaftaran akan mempertimbangkan kemungkinan adanya calon baru yang akan mendaftar. Misalnya, jika terdapat koalisi partai baru yang mungkin akan mendaftarkan pasangan calon, KPU bisa mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
“Kalau hari ini yang mendaftar ada tiga pasangan calon, tetapi hanya satu yang MS, berarti masih ada potensi perpanjangan,” tambah Firman.
Firman mengakui, proses administrasi saat ini sedikit terhambat karena adanya perubahan kepengurusan di beberapa partai politik yang harus mendapatkan ketetapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Banyak partai-partai yang baru melaksanakan musyawarah nasional dan harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham,” tutupnya.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





