Soal Polemik Ganti Rugi Lahan di Jalan Ring Road, Ini Tanggapan DPRD Kaltim

Angota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin.

Ujarku.co – Aksi penutupan jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) yang dilakukan warga berbuntut pada terjadinya kemacetan lalu lintas yang cukup panjang di kawasan tersebut.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes warga pemilik lahan dikarenakan belum selesainya masalah ganti rgi lahan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

Terkait polemik itu, Pemprov Kaltim juga telah berupaya mengakomodir keinginan masyarakat dengan melakukan mediasi.

Merespon hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin menilai pemprov tak bisa serta-merta menjanjikan waktu 2 minggu sebagai proses ganti rugi lahan.

“Yang bisa membuat persetujuan ganti rugi Dinas PUPR Kaltim. Kalau itu sudah jelas agreement nya masyarakat boleh percaya. Namun tetap saja uang ganti ruginya pasti dimasukkan ke dalam alokasi APBD Perubahan yang baru mau dibahas di rapat Paripurna mendatang,” ungka Jawad kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Persoalan ganti rugi lahan, lanjut Jawad, pasti juga terkendala karena status jalan. Dalam proses pembebasan lahan status kewenangannya berada di Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan untuk pengerjaannya baru kewenangannya berada di Pemprov Kaltim.

Jawad menerangkan, pun jika nominal uang pembebasan lahan tidak disanggupi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda, maka nanti baru turun Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Provinsi Kaltim.

Untuk diketahui, aksi protes demonstrasi penutupan jalan yang dilakukan masyarakat ini adalah aksi yang sudah kedua kalinya dilakukan.

“Kaitannya dengan demonstrasi saya rasa secara yuridis ya sah-sah saja, karena mereka punya hak untuk melihatkan ke khalayak ramai, dimana hak mereka lama tidak ditunaikan oleh pemerintah,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tag Berita

Bagikan

Komentar