Ujarku.co – Proses pembebasan lahan Jalan Ring Road II di Samarinda kembali menghadapi kendala. Meski tahap pertama pembayaran kepada sejumlah warga telah dilakukan pada 2023, sebanyak 9 bidang lahan masih tertunda pembayarannya hingga kini.
Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim), menjelaskan pembayaran tahap pertama dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen dari masyarakat.
“Lahan yang surat-suratnya lengkap langsung kami proses pembayarannya sesuai dengan luas lahan dan hasil perhitungannya,” kata Firnanda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025).
Namun dari total lahan terdampak sepanjang 7,6 kilometer, tidak seluruhnya diajukan untuk ganti rugi pada 2023. Beberapa warga baru mengajukan klaim di tahun 2024 dan direncanakan akan dibayarkan pada 2025.
Permasalahan semakin kompleks setelah ditemukan 9 bidang lahan yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi. Firnanda menegaskan, lahan berstatus HPL tidak dapat dibayarkan karena tergolong aset negara.
“Itu yang masih diperdebatkan saat ini. Warga keberatan karena merasa memiliki lahan, tapi dari sisi administrasi, statusnya adalah milik negara,” ujarnya.
Firnanda menyatakan pemerintah daerah masih menunggu kepastian hukum dan keputusan resmi dari kementerian terkait status lahan tersebut sebelum melakukan pembayaran lebih lanjut.
“Kalau itu betul hak masyarakat, pasti akan dibayar. Tapi kalau statusnya adalah milik negara, tentu tidak bisa,” ucapnya menegaskan.
Sementara itu, Abdurrahim, kuasa hukum warga pemilik lahan, menyebutkan persoalan HPL ini baru muncul saat masyarakat mengajukan ganti rugi, padahal mereka telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Jalan itu digunakan sejak 2011, tapi status HPL baru muncul sekitar 2023. Kenapa pemerintah tidak dari awal mengungkap status lahannya?” kata Abdurrahim.
Ia juga mengungkap beberapa bidang yang diklaim sebagai HPL ternyata telah memiliki dokumen resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga diperlukan kejelasan hukum agar tidak merugikan warga.(*)
Penulis: Devi Mogot





