Ujarku.co – Keberadaan Pom Mini yang menjamur di Kota Samarinda tidak ada habisnya, pertumbuhannya semakin meningkat padahal sudah sering menyebabkan musibah kebakaran.
Keberadaannya yang memang menjadi alternatif bagi pengendara tanpa harus mengantri panjang di SPBU, tetapi sayangnya tidak memiliki legalitas serta standar keamanan, juga tak ada lembaga resmi yang menaungi.
Hasil lempar bola antara Pemkot dan Pertamina mengenai penanganan Pom Mini, akhirnya Wali Kota Samarinda, Andi Harun memastikan regulasi yang selama ini dirancang akan segera rampung.
“Persoalan Pom Mini kalau kita larang itu harus ada dasar hukum dan argumentasinya. Tunggu saja surat edarannya akan kita keluarkan. Saya perkirakan minggu depan sudah ada,” ujar Andi Harun, Selasa (16/4/2024).

Tak hanya itu, Wali Kota Samarinda tersebut juga akan menyurati seluruh SPBU dan akan menghentikan izin usaha bagi mereka yang ketahuan melakukan penjualan BBM kepada Pom Mini maupun pengecer di pinggir jalan.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimungkinkan kepala daerah mengambil tindakan administratif,” tegas Andi Harun.(*)
Penulis: Devi Mogot





