Tim Paslon 01 Laporkan PLT Wali Kota Samarinda ke Bawaslu Kaltim Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Roy Hendrayanto, Ketua Bidang Hukum Pemenangan Paslon 01 (Isran Noor - Hadi Mulyadi)

Ujarku.co – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) 01 (Isran Noor – Hadi Mulyadi) yang diwakili oleh Roy Hendrayanto, Ketua Bidang Hukum, resmi melaporkan Rusmadi, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Pelaporan tersebut didasarkan pada keikutsertaan Rusmadi dalam kampanye Paslon 02 (Rudy Mas’ud – Seno Aji) pada Minggu, 27 Oktober 2024, di eks Bandara Temindung, Jalan Pipit, Samarinda.

“Kami melaporkan kehadiran Pak Rusmadi Wongso pada kegiatan kampanye Paslon 02 di Eks Bandara Temindung. Kami melihat adanya indikasi pelanggaran terkait status beliau sebagai Plt Wali Kota,” ujar Roy Hendrayanto dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kaltim, Senin siang (28/10/2024).

Menurutnya, sebagai Plt, Rusmadi Wongso seharusnya mengajukan cuti jika ingin berkampanye, baik di hari kerja maupun hari libur.

“Kami tidak mempermasalahkan jika Pak Rusmadi ingin ikut berkampanye. Namun, seharusnya beliau mengikuti prosedur dengan mengajukan cuti. Kami hanya meminta agar Bawaslu mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Roy.

Menanggapi laporan tersebut, Danny Bunga, Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dari Tim Pemenangan Paslon 01.

Danny Bunga, Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim

“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Samarinda. Namun, kami perlu memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu untuk menentukan apakah ini benar masuk dalam kategori pelanggaran,” ujarnya.

Danny menjelaskan aturan mengenai Plt dalam konteks kampanye memang tidak secara spesifik disebutkan dalam undang-undang.

“Dalam undang-undang, yang diatur adalah Wali Kota definitif atau Pejabat Sementara (Pj/Pjs). Namun, Plt merupakan nomenklatur yang berbeda, sehingga perlu kajian lebih lanjut dalam rapat pleno pimpinan,” jelasnya.

Selain itu, Danny juga mengungkapkan kehadiran pejabat negara dalam kampanye di hari Sabtu dan Minggu biasanya tidak memerlukan cuti, karena dianggap sebagai hari libur.

Rusmadi, Plt Wali Kota Samarinda dalam kampanye Paslon 02 (Rudy Mas’ud – Seno Aji) pada Minggu, 27 Oktober 2024, di eks Bandara Temindung, Jalan Pipit, Samarinda.

“Namun, laporan ini masih baru, jadi kami perlu mengkaji lebih dalam untuk melihat apakah ada unsur pelanggaran, terutama terkait penggunaan fasilitas negara oleh Pak Rusmadi saat kampanye,” tambahnya.

Bawaslu Kaltim dijadwalkan akan memproses laporan ini dalam 5 hingga 7 hari kerja ke depan. Selama periode tersebut, Bawaslu akan mengumpulkan informasi tambahan dan memeriksa berkas untuk menentukan langkah selanjutnya.(*)

Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar