Wali Kota Samarinda Telah Keluarkan Surat Resmi Larangan Pertamini

Andi Harun, Wali Kota Samarinda

Ujarku.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun akhirnya telah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur penjualan eceran bahan bakar minyak, termasuk Pertamini.

Hal tersebut tertera dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah kota Samarinda, ditandatangani Wali Kota pada tanggal 30 April 2024 dan diterbitkan pada bulan Mei 3 Agustus 2024.

Andi Harun menjelaskan pembuatan surat keputusan tersebut melalui proses panjang, melibatkan ketentuan hukum dan berbagai pertimbangan dalam posisi dilematis.

“Pemerintah di posisi dilematis. Ini adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tapi di sisi lain yang menjadi pertimbangan utama kita adalah ketentuan hukum yang memang kegiatan tersebut dikualifikasi perbuatan yang melanggar hukum.”

“Juga yang paling utama, pertimbangan keselamatan bersama. Baik terhadap pelaku usaha dan keluarganya, maupun terhadap masyarakat dan lingkungan yang sangat berpotensi membahayakan nyawa dan kerugian moril serta materiil,”jelasnya.

Andi Harun menyatakan, saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi untuk mendistribusikan surat keputusan tersebut kepada seluruh pelaku usaha ritel BBM agar bisa mengurus perizinan dan membongkar mesin Pertamini secara mandiri.

“Nanti pelaksanaan keputusannya, tunggu kami rapat dulu bagaimana teknis pelaksanaannya. Minggu depanlah,”katanya.

Ia berharap seluruh pihak bijaksana dalam memahami keputusan yang dikeluarkan Pemkot Samarinda ini.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar