Ujarku.co – Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak PT Singlurus Pratama segera memenuhi tanggung jawab reklamasi lahan pasca tambang yang hingga kini belum terealisasi.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kaltim pada Selasa (5/8/2025), yang turut dihadiri perwakilan Dinas ESDM Kaltim dan pihak perusahaan tambang.
Arif Effendy, perwakilan masyarakat, menjelaskan pada 2 Desember 2021 telah terjadi kontrak penggunaan lahan seluas lebih dari satu hektare antara warga dan perusahaan. Dalam kesepakatan, reklamasi harus dilakukan dalam waktu 18 – 24 bulan setelah aktivitas pertambangan selesai.
“Harusnya waktu habis kontrak di akhir tahun 2023. Mereka menjanjikan akan melakukan reklamasi di awal Januari 2024. Nah, setelah itu sampai sekarang masih belum ada. Masih dalam bentuk kolam,” ujar Arif.
Karena belum dilakukan reklamasi, kondisi tanah disebutnya terus mengalami erosi dan longsoran kini mulai mendekati pemukiman warga. Bahkan, menurutnya, ada potensi 10 rumah terdampak longsor akibat jarak yang terlalu dekat dengan kolam tambang.
“Ada 10 rumah di sekitar kolam tambang itu dan akan berpotensi longsor,” bebernya.
Arif juga mengungkapkan sebelumnya beberapa rumah warga mengalami retakan akibat erosi. Meski sebagian telah mendapat ganti rugi dari PT Singlurus, masih ada warga yang belum menerima kompensasi.
Lebih lanjut, ia menyoroti aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak minimal antara tepi lubang galian tambang dengan pemukiman ialah 500 meter, namun kondisi di lapangan jauh dari ketentuan itu.
“Sedangkan ini jarak antara tambang dengan rumah kurang dari 50 meter. Ada yang cuman 15 meter,” kritiknya.
Ia juga menyebut aktivitas tambang dilakukan selama 24 jam penuh, padahal kesepakatan sebelumnya menyatakan aktivitas harus dihentikan pada pukul 22.00 WITA. Warga menuntut reklamasi segera dilakukan, ganti rugi diberikan, dan perusahaan mematuhi aturan jarak dan jam operasional.
Menanggapi hal itu, Harpoyo, perwakilan PT Singlurus Pratama menyampaikan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. Ia menyebut adanya klaim warga adalah hal yang wajar dan bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau hukum.
“Kalaupun misalnya ada klaim gitu, bisa jadi di lahan yang sama dengan yang telah kita selesaikan. Itu wajar, di mana-mana ada. Makanya apapun itu ya monggo mohon diselesaikan secara kekeluargaan kah atau kalau memang enggak kelar ya sesuaikan dengan prosedural hukum,” terangnya.
Terkait reklamasi, Harpoyo menegaskan pihaknya masih menjalankan proses sesuai jadwal. Ia menekankan selama kegiatan tambang masih aktif, reklamasi belum bisa dilakukan.
“Loh kalau reklamasi kan masih kan ada tata waktunya. Kalau kita belum waktunya ya enggak bisa dong. Kita masih aktif,” ujarnya.
Welly Adi Pratama, Subkoordinator Produksi, Penjualan dan PPM Minerba Dinas ESDM Kaltim, menjelaskan karena PT Singlurus merupakan pemegang izin PKP2B, maka kewenangan berada di tangan pemerintah pusat.
“Kalau dilihat dari kronologinya, pada saat izin tersebut diterbitkan, Dinas ESDM di tingkat provinsi memang belum terbentuk. Saat itu masih berada di bawah kewenangan Kanwil. Maka tidak heran jika dokumen atau nomenklatur yang digunakan masih menggunakan istilah ‘Departemen Pertambangan’, yang merupakan nama kementerian di masa lalu,” jelasnya.
Namun demikian, pihak Dinas ESDM tetap mendukung upaya masyarakat yang berkaitan dengan kompensasi dan tali asih. Untuk menindaklanjuti aduan ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi III melakukan tinjauan lapangan.
“Waktu kunjungan akan disesuaikan dengan arahan pimpinan dan informasi dari Ketua DPRD. Pada prinsipnya, kami siap untuk turun langsung,” tegas Welly.
Ia menambahkan walau ruang intervensi Pemprov Kaltim terbatas, pihaknya tetap berkomitmen merespons persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, baik di level provinsi maupun pusat.(*)
Penulis: Devi Mogot



