Ujarku.co – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) akan mengumumkan penetapan resmi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada 22 September mendatang.
Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim, menjelaskan saat ini para bakal calon telah menjalani berbagai tahap persyaratan, termasuk pemeriksaan kesehatan, yang merupakan salah satu syarat penting untuk penetapan sebagai calon resmi.
“Para bakal calon kepala daerah Benua Etam telah mengikuti serangkaian kegiatan, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persyaratan untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur,” ungkap Fahmi, Rabu (11/9/2204).
Ia menambahkan, bakal calon juga harus melengkapi berbagai dokumen, seperti dokumen syarat calon dan pencalonan. Proses verifikasi dan validasi dokumen ini akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
“Kami akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen serta meneliti persyaratan calon. Jika terdapat kekurangan, bakal calon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.
Selain itu, Fahmi menambahkan KPU Kaltim akan meminta tanggapan dari masyarakat mengenai para bakal calon tersebut.
“Kami juga akan mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait bakal calon sebelum penetapan resmi,” tambah Fahmi.
“Jika tidak ada kendala yang berarti, pada 22 September mendatang, kami akan menetapkan para bakal calon sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk Pilkada 2024,” pungkas Fahmi.(*)
Penulis: Devi Mogot





