Ujarku.co – Kapolresta Samarinda Pol Art Fadly melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonite Gulu mengumumkan kebijakan baru terkait pembuatan atau perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) bahwa masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang dicanangkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan yang akan dilakukan uji coba serentak mulai tanggal 1 Juli 2024.
“Mengingat keterbatasan klaim asuransi Jasa Raharja, kehadiran BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan penanganan medis yang tepat waktu bagi korban kecelakaan,” ujar Gulo.
Uji coba yang akan berlangsung pada tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 tersebut tetap berjalan seperti biasa proses penerbitan SIM, hanya saja akan dilakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Polresta Samarinda telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam memfasilitasi penerapan kebijakan tersebut dan menyediakan platform aktivasi dan pendaftaran kepesertaan dan menempatkan petugas BPJS Kesehatan di Satpas Polresta Samarinda untuk pelayanan langsung.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap proses pengurusan BPJS Kesehatan di Satpas menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat,” jelas Gulo.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan dan menumbuhkan rasa aman maupun tanggung jawab lebih kepada pengguna jalan.(*)





