Ujarku.co – Dua tahun sudah Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan. Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) Jainah mengatakan bahwa implementasi UU TPKS di Samarinda masih banyak tantangannya.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Dialog Perempuan Mahardika tentang penerapan UU TPKS. Acara tersebut terselenggara di Hotel Horison Samarinda, pada Jumat (5/7/2024).
Menurut Jainah, kendala pelaksanaan UU TPKS terdapat pada 3 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden yang belum diselesaikan. Dimana dari 7 regulasi turunan UU TPKS tersebut, baru 2 yang telah selesai dikeluarkan.

“Kalau seandainya peraturan keseluruhan itu sudah terakomodir dengan baik, maka tentunya aparat penegak hukum (APH) tidak akan ragu-ragu untuk melaksanakan undang-undang tersebut, nah itu menjadi suatu kendala,” ujar Jainah saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Jainah menjelaskan kendala yang lainnya adalah kurangnya kemampuan pihak kepolisian dalam merespon kasus kekerasan seksual bahkan tidak menggunakan tuntutan UU TPKS sehingga pemenuhan hak korban terhambat. Sementara, dirinya sebagai jaksa penuntut umum yang menyambut berkas dari kepolisian tidak dapat memproses kasus tersebut ke pengadilan.
“Makanya harapan saya agar pihak kepolisian selalu merujuk landasan hukum kepada UU TPKS jika ada kasus pelaporan kekerasan seksual tanpa pandang umur korban,” tegasnya.
Jainah berharap, kedepannya agar UU TPKS dapat dilaksanakan pada keseluruhan lembaga layanan, penangan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan dapat melanjutkan kerja keras bersama terutama dalam memastikan implementasi UU TPKS dan aturan-aturan hukum turunan lainnya.
“Semoga undang-undang TPKS ini dapat dilaksanakan secara keseluruhan dan diperlakukan di seluruh Indonesia, karena undang-undang ini bukan hanya mengatur pada korban anak-anak tapi juga perempuan dewasa turut diatur di dalam undang-undang ini,” pungkas Jainah.

Untuk diketahui, 2 turunan UU PTKS yang telah rampung yakni
1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat).
2. Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA).
Sedangkan, 5 turunan UU PTKS yang belum rampung yakni :
1. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. RPP Dana Bantuan Korban TPKS.
3. RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan.
4. Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS).
5. Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat. (*)
Penulis : Devi Mogot
Editor : Tirta Wahyuda





