Ujarku.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025), dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim selama tiga jam sejak pukul 14.00 WITA. Lokasi yang diperiksa meliputi ruang kantor Dispora, eks kantor DBON, dan beberapa ruangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
“Kami mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini. Barang-barang tersebut akan kami sita untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim melalui press rilis.
Kasus bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membentuk lembaga DBON pada April 2023 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023. Tidak lama kemudian, DBON ditetapkan sebagai penerima hibah senilai Rp100 miliar melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 dan penandatanganan NPHD pada 17 April 2023.
Dana hibah tersebut kemudian disalurkan oleh DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga. Namun, dalam proses pencairan dan penggunaannya, diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kejaksaan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP.
Kejati Kaltim belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan menggali bukti dan keterangan tambahan dari berbagai pihak terkait. (*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





