Bawaslu Kaltim Buka Posko Kawal Hak Pilih, Antisipasi Potensi Rawan Pilkada 2024

Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim.

Ujarku.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sekaligus pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari data yang dihimpun Bawaslu Kaltim, Provinsi berjuluk Benua Etam ini berada di posisi ke-5 tingkat IKP provinsi dengan status rawan tinggi.

Untuk itu, Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim mengatakan, pihaknya telah menyusun program pencegahan, pengawasan serta menyusun strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk Pilkada 2024.

Salah satunya membuat posko kawal hak pilih. Secara kelembagaan Bawaslu Kaltim membuka posko tersebut di setiap kantor Bawaslu Kabupaten/Kota agar segala potensi rawan pada saat tahapan Pilkada serentak tidak terjadi.

“Rawan diantaranya politik uang dan netralitas ASN (aparatur sipil negara). Makanya kami menggandeng media untuk mengedukasi masyarakat untuk memberikan informasi hak-hak mereka yaitu hak pilih,” ujar Galeh diwawancarai usai acara Sosialisasi Peran Media dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif, di Setiap Hari Coffee, Sabtu Malam (13/7/2024).

Saat ini, Kaltim sedang berada dalam tahap pencocokan dan penelitian (coklit). Proses coklit merengkuh data faktual dari rumah ke rumah sebelum ditetapkannya status Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap Kabupaten/Kota.

“Kami minta kepada masyarakat apabila nama mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih, bisa melaporkan kepada kami melalui posko kawal hak pilih yang ada di kecamatan atau kelurahan masing-masing melalui Panwascam (panitia pengawas pemilu kecamatan),” jelasnya.

Menurutnya, momentum coklit menjadi langkah permulaan bagi semua pihak untuk memasang mata dan telinga, memastikan detail proses yang dijalankan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Pihaknya membuka diri dan pintu kantor terhadap informasi laporan yang disampaikan oleh warga demi memastikan kualitas data pemilih. Dengan membawa KTP, laporan akan segera di proses.

“Tinggal lapor aja ke kantor, kita akan dokumentasikan identitas pelapor seperti KTP. Selanjutnya akan menjadi laporan kami yang akan diteruskan ke KPU, PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara),” tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menerima informasi terkait dengan dugaan pelanggaran yang memungkinkan terjadi. Seperti pengerahan ASN untuk mendukung peserta Pilkada tertentu, atau penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan pemenangan peserta Pilkada tertentu.

“Pelaporan juga bisa melalui WhatsApp kami di 0816-201-128, melalui chat atau telepon langsung selama informasi itu disertai dengan bukti petunjuk atau dokumentasi foto dan video,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Mogot

Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar