Ujarku.co – Dalam Workshop Penulisan Jurnalistik yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, menekankan pentingnya memahami perbedaan antara korupsi dan tindak pidana korupsi.
Workshop tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wiek Diskominfo Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (24/7/2024).
Ali menjelaskan, meskipun semua tindakan yang merugikan dapat dianggap sebagai korupsi, tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Secara umum, masyarakat sering mengaitkan barang dan uang dengan korupsi. Dalam Workshop bersama media, KPK membahas lebih mendalam mengenai perbedaan antara keduanya.
Menurut Ali, korupsi secara luas mencakup berbagai tindakan negatif, seperti mencontek atau penyalahgunaan waktu. Meskipun tindakan tersebut tidak etis, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur-unsur pasal korupsi, dan ada 30 tipologi tindak pidana korupsi yang diakui,” jelasnya.
Ali memberikan contoh beberapa jenis tindak pidana korupsi, termasuk yang paling umum ditangani oleh KPK, yaitu praktik suap-menyuap.
“Sejauh ini, KPK telah menangani sekitar 1.400 kasus, sebagian besar terkait suap-menyuap, di mana kita berbicara tentang uang yang diterima untuk menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya.
Ali turut menjelaskan perbedaan antara suap-menyuap dan gratifikasi. Suap-menyuap terjadi ketika ada upaya untuk mempermudah suatu kegiatan, sementara gratifikasi melibatkan niat dan usaha untuk mendapatkan keuntungan di masa depan melalui pemberian sesuatu kepada seseorang yang memiliki jabatan.

Saat ini, KPK mengembangkan tiga strategi utama untuk mengurangi angka korupsi, yaitu pendidikan anti korupsi, pencegahan, dan penegakan hukum.
“Pendidikan anti korupsi dilakukan mulai dari PAUD hingga calon presiden untuk membangun komitmen. Pencegahan dilakukan dengan menutup celah-celah korupsi, seperti mengawal dana desa. Penindakan dilakukan dengan strategi represif, dari penyelidikan hingga eksekusi,” jelas Ali.
Ali juga memperkenalkan aplikasi jaga.id yang dibuat untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi dengan melakukan penilaian survei integritas terbesar di Indonesia, yang dapat diakses oleh masyarakat melalui internet.
“Data ini akan membantu KPK melihat area-area rawan korupsi dan melakukan pengawasan lebih efektif,” tambahnya.
Dalam Workshop tersebut, Ali menghimbau jurnalis, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya memerangi korupsi melalui konten anti korupsi dan penulisan jurnalistik yang menentang praktik korupsi.
“Kami dari KPK menargetkan jumlah kasus yang harus ditangani sepanjang tahun, dan kehadiran kami di sini adalah untuk mengajak semua pihak berperan aktif dalam menurunkan angka korupsi,” tutup Ali. (*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





