Ujarku.co – Ratusan mahasiswa Kalimantan Timur (Kaltim) dari berbagai universitas, aktivis dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi guna kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gerbang Universitas Mulawarman, pada Kamis sore (22/8/2024).
Aksi tersebut tetap berlangsung ramai meski cuaca gerimis, menunjukkan komitmen peserta terhadap tuntutan massa.
Dalam aksi tersebut, para peserta memegang spanduk bertuliskan “Demagog Demokrasi” dengan gambar Presiden Jokowi dan
meneriakkan yel-yel “Hidup Suara Rakyat Indonesia” dengan penuh semangat.
Muhammad Yuga, Koordinator Aksi dari BEM Fakultas Hukum Unmul, menjelaskan, aksi hari ini merupakan bagian dari pencerdasan publik terkait UU Pilkada.
“Konsolidasi lanjutan akan dilakukan malam ini untuk merencanakan aksi selanjutnya,” ujar Yuga kepada awak media.
Yuga menegaskan, massa yang hadir pada aksi tersebut dengan tegas menolak UU Pilkada yang dianggap melanggar konstitusi dan mengabaikan keputusan MK.
“Revisi UU Pilkada ini jelas-jelas menabrak konstitusi. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Yuga.
Sebagai informasi, dalam putusan MK pada 20 Agustus 2024 mengenai syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024, MK menetapkan ambang batas Pilkada ditentukan sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah dan perolehan suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Dengan klasifikasi 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen. Selain itu, MK juga menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah.
Namun, sehari setelah putusan MK, Baleg DPR menggelar rapat dan memutuskan dalam satu hari untuk tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi parlemen bagi parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





