Ujarku.co – Rudy Mas’ud, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) meninjau Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Senin (11/8/2025), untuk memantau penyelesaian permasalahan cakupan dan batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rudy Mas’ud menjelaskan kehadiran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Sidrap bertujuan memastikan, menjamin, dan melindungi hak-hak masyarakat setempat.
“Terutama memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ini yang paling utama, standar pelayanan minimum (SPM) terlaksana maksimal di Dusun Sidrap ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, SPM merupakan pelayanan dasar yang berhak diterima warga, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kesejahteraan sosial, dan infrastruktur.
“Kita semua wajib memastikan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sosial (kesejahteraan) dan infrastruktur sudah diterima warga Sidrap,” tambahnya.
Rudy Mas’ud juga menekankan bahwa aturan hukum di Sidrap tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga aspek ekonomi, jaminan sosial, budaya, dan keamanan.
“Pelayanan tidak boleh diskriminatif sebab perbedaan. Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur,” ujarnya.
Terkait status wilayah, Ia menyebutkan kondisi di lapangan menunjukkan Sidrap secara de facto berada di Kota Bontang, namun secara de jure masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur. Proses penetapan tapal batas, lanjutnya, tetap mengikuti aturan hukum dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara bersama antara Gubernur Kaltim, Wali Kota Bontang, dan Bupati Kutai Timur dengan perwakilan warga Sidrap dari Dusun Pinang, Dusun Jelmu, dan Dusun Batang Bengkal untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Hari ini kita sepakat untuk tidak sepakat. Tapi nanti setelah diputuskan Kementerian Dalam Negeri melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, maka tidak sepakat untuk kita sepakat semua,” jelasnya.
Rudy Mas’ud menegaskan Pemprov Kaltim telah berperan sebagai mediator dalam konflik batas wilayah ini, dengan melibatkan kedua pemerintah daerah dan warga.
“Kita tunggu penyelesaian Keputusan MK. Waktunya tinggal dua hari lagi, tanggal 13 Agustus, ini sudah tanggal 11 Agustus. Besok lusa kasus ini akan bergulir untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menerima keputusan akhir.
“Saudara-saudara semua, apa pun hasil keputusannya nanti, mari kita taati,” tutupnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





